Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya menegaskan, mobil Harrier yang dulu dimiliki kliennya murni hasil transaksi jual beli dengan M. Nazarudin. Mantan staf ahli Anas, Muhammad Rahmad membeberkan kalau dari pelunasan mobil tersebut Nazarudin mendapat keuntungan lebih Rp 105 juta.
"Yang diterima Nazar Rp 775 juta. Rinciannya Anas cicil Rp 275 juta, kemudian untuk pelunasan dijual mobil itu laku Rp 500 juta. Harga Harrier saat itu Rp 670 juta. Jadi, Nazar itu untung Rp 105 juta," ungkap Rahmad, di Warung Daun, Jakarta, Selasa (19/2/2013).
Anas, tutur Rahmad, melunasi mobil Harrier dengan menjualnya seharga Rp 500 juta karena diterpa isu bahwa Harrier itu pemberian Nazarudin ketika masih menjabat anggota DPR.
Advertisement
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyanggah pemberitaan yang mengarahkan mobil Harrier yang dulu dinaiki Anas sebagai hasil gratifikasi pemberian Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin.
"Hari ini saya mau sampaikan yang menyangkut pemberitaan selama ini dan jadi persepsi publik bahwa mobil Harrier itu gratifikasi. Saya mau tegaskan ini bukan gratifikasi. Tidak ada hubungan dengan kasus Hambalang," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya. (Mut)