Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam sidang hari ini, direncanakan jika Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa akan menyerahkan sejumlah alat bukti dalam berbagai bentuk yang berhasil dikumpulkan pihaknya selama persidangan berlangsung.
Baca Juga
"Dari Kami, hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).
Advertisement
Sementara untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Febri, dijadwalkan akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak bisa dihadirkan ke muka persidangan.
"Sedangkan JPU, sesuai info yang disampaikan Jaksa di sidang sebelumnya, akan membacakan sejumlah BAP saksi yang belum dapat hadir di sidang," kata dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, anggota tim JPU, Paris Manalu mengatakan salah satu BAP yang bakal dibacakan adalah Seno Sukarto selaku Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga.
Adapun, Seno Sukarto tak bisa hadir ke persidangan karena terkendala kesehatan yang dialaminya. Selain itu, Mantan Purnawirawan Jenderal Bintang Dua juga sudah lanjut usia.
"Iya (pembacaan BAP, red) salah satunya ketua RT," ujar Paris.
Kemudian, berdasarkan persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso sempat menyebut ada empat atau enam saksi yang akan dibacakan keteranganya.
"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya," ucap Hakim Wahyu dipersidangan Selasa, 27 Desember.
Penunjukan Alat Bukti
Lalu, ia juga memberi kesempatan kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menunjukan alat bukti.
"Saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya Hakim Wahyu.
" Iya Yang Mulia," jawab penasihat hukum Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata Hakim Wahyu.
Advertisement
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com