Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tambora mengedepankan pendekatan restorative justice dalam mengusut kasus pencurian sepeda motor. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menerangkan, pihaknya memfasilitasi mediasi antara pelaku SU (51) dan PA (58) dengan tetangganya sekaligus korban pencurian Anwar.
"Allhamdulillah setelah Kanit reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto pertemukan antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut," kata Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga
Putra mengatakan, korban mempertimbangkan kondisi perekonomian yang sedang dihadapi oleh keluarga pelaku.
Advertisement
Putra menjelaskan, SU (51) menjadi tulang punggung dalam keluarga. Dia harus menghidupi suami yang sudah berumur dan tiga orang anak sendirian. Sebelumnya, sempat bekerja di Jakarta sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). Tetapi saat ini SU (51) tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," ujar Putra.
Kehilangan Motor
Putra menerangkan, Anwar kehilangan sepeda motor yang dipakir di depan rumah di Gang Gerindo IV Kelurahan Duri Selatan, Tambora Jakbar pada Selasa 20 Desember 2022 pukul 22.30 WIB. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke SU (51).
"Pelaku SU (51) awalnya melihat motor milik korban yang terparkir dengan kunci tergantung karena tertinggal oleh pemiliknya. Modus Pelaku SU (51) dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu, kemudian ia simpan. Setelah tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi, motor korban baru ia bawa kabur," ujar Putra.
Putra menerangkan, SU mengaku telah menjual sepeda motor ke saudara berinisial PA (58) seharga Rp1,8 juta. Keduanya kemudian diamankan guna menjalani pemerikaaan intensif ke Polsek Tambora.
"SU nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya, Ia juga merupakan tulung punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya" ucap Putra.
Advertisement
Restorative Justice
Putra menerangkan, restorative justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce. Pendekatan ini juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dimana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku," ujar Putra.