Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempertimbangkan menggunakan hasil audit internalnya dalam membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021.
"Kami pertimbangkan audit internal KPK sendiri yang dilakukan oleh accounting forensik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga
Ali mengatakan, kasus dugaan korupsi LNG di Pertemina merupakan penyelidikan terbuka terkait adanya unsur kerugian keuangan negara. Terkait hal itu KPK membutuhkan suport dari lembaga lain.
Advertisement
Ali menyebut, jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kesulitan dalam menghitung kerugian negara, maka pihak lembaga antirasuah akan menggunakan tim audit internal.
"KPK tak akan berlama-lama, dalam arti kalau kemudian lembaga lain berpendapat berbeda dengan KPK, KPK punya accounting forensik," kata Ali.
Ali meminta masyarakat tidak meremehkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara KPK karena sudah pernah dibuktikan di kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo RJ Lino.
"Itu sudah terbukti bisa dilakukan di pengadilan dan itu ada yurisprudensinya," ucap Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri terhadap 3 Orang Lainnya
Selain Karen, KPK juga memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya, yakni pihak swasta bernama Hari Karyulanto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia.
"Proses pengumpulan dan melengkapi alat bukti masih dilakukan hingga saat ini oleh tim penyidik. Sehingga KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.
Mereka sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri sejak Juni 2022 hingga Desember 2022. Masa pencegahan awal mereka berakhir pada 8 Desember 2022 kemarin.
Dengan habisnya masa cegah awal, KPK memperpanjangnya lantaran masih membutuhkan waktu mengusut kasus ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap mereka dilakukan hingga Juni 2023.
"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," kata Ali.
Advertisement