Liputan6.com, Jakarta - PT. Hayatun Thayibah Tour mendapat kejutan berkah di penghujung tahun 2022 ini. Tepatnya pada 13 Desember 2022 Hayatun Thayibah Tour mendapat akreditasi A dari Kementrian Agama. Hal ini menjadi sebuah bentuk dukungan dalam mempertahankan kualitas pengelolaan dan pelayanan terhadap masyarakat.
H. Zakaria Anshori selaku Kepala Seksi Akreditasi PPIU Kementrian Agama Republik Indonesia yang turut mendampingi pihak Hayatun Tour saat dilakukan audit untuk syarat akreditasi menyampaikan, sertifikasi PPIU menjadi bukti nyata bahwa suatu penyelenggara jasa travel memenuhi standar kegiatan usaha.
“Tujuan utama sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 adalah untuk memastikan PPIU telah memenuhi standar kegiatan usaha penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021. Selain itu, sertifikasi merupakan bentuk pembinaan kepada PPIU agar terjadi peningkatan kualitas pengelolaan (manajemen) dan kualitas pelayanan terhadap jamaah umrah. Sebelum terbitnya KMA 1251, sertifikasi dilakukan berdasarkan Kepdirjen 337 Tahun 2018. Sertifikasi berdasarkan KMA 1251 ini baru dilakukan terhadap para PPIU mulai tahun 2022 ini. Nantinya seluruh PPIU akan disertifikasi berdasarkan KMA 1251,” ungkapnya.
Advertisement
Ia juga berharap agar PPIU yang telah tersertifikasi dengan grade A, seperti yang diberikan kepada PT. Hayatun Thayibah dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanannya terhadap masyarakat, serta sebagai contoh untuk PPIU lain yang belum mencapai grade A.
Dengan adanya pengakuan akreditasi A, PT. Hayatun Thayibah Tour terbukti memiliki kualitas pelayanan yang sangat baik, seperti menjamin terjaganya waktu shalat dan tersajinya makanan halal bagi jamaahnya.
4 Kriteria
Terkait pemberian akreditasi pada suatu kegiatan usaha, memang harus memenuhi persyaratan. Kementrian Agama menyebutkan ada empat kriteria penilaian akreditasi pada kegiatan usaha, yaitu Sarana, Struktur Organisasi & Sumber Daya Manusia (SDM), Kualitas Pelayanan, dan Sistem Manajemen Usaha.
Selain itu saat proses akreditasi dilaksanakan, harus menggandeng pihak ketiga dari Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah ada. Adanya akreditasi ini tentunya dapat menilai kinerja dan kualitas pelayanan, khususnya pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Demikian dengan akreditasi A yang diperoleh PT. Hayatun Thayibah Tour ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1251 Tahun 2021 memenuhi semua syarat dan kriteria yang ada.
Diana Sofhya Direktur Utama Hayatun Tour berharap dengan diberikannya akreditasi A, masyarakat semakin percaya untuk menggunakan jasa travelnya.
“Harapan kami setelah mendapatkan Akreditasi A, tentunya kami berharap bisa senantiasa Istiqomah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah tamu Allah. Tetap mempertahankan, bahkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, sistem manajemen usaha, sarana baik untuk jamaah maupun stakeholder dalam struktur organisasi dan SDM perusahaan. Selain itu, kami juga berharap untuk mendapatkan kepercayaan dari kaum muslimin para jamaah tamu Allah sebagai travel terbaik, terpercaya, dan amanah dalam melayani ibadah umrah,” harapnya.
Senada dengan hal tersebut Komisaris Hayatun Tour Ade Nursamsu menekankan timnya akan terus meningkatkan pelayanan terbaik.
“Kami fokus untuk memberikan pelayanan terbaik, pesawat yang kami gunakan direct Madinah Hotel bintang 5 memakai fast train, pembimbing yang pengalaman mumpuni sesuai sunnah, fasilitas lounge dan fast track imigrasi, melayani umroh plus dengan destinasi lengkap,” imbuhnya.
Advertisement