Sukses

Erick Thohir Mau Rampingkan Aturan, Dinilai Berefek Baik untuk BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melakukan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melakukan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.

Niatan itu disambut baik. Menurut Koordinator Bidang UMKM dan Bisnis Penggerak Milenial Indonesia, Syahrul ramadhani mengatakan, itu sebuah langkah visioner.

"Tentu terobosan yang visioner. Pasalnya, penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN, nantinya akan berefek baik pada upaya untuk mewujudkan less bureaucracy," kata dia, Kamis (29/12/2022).

Karena itu, pihaknya mendukung penuh rencana Erick tersebut. Pasalnya, ini membuat Kinerja BUMN semakin efektif.

"Pemangkasan ini tentu kita dukung penuh, sebab dengan cara itu, upaya untuk mengefektifkan kinerja BUMN akan semakin jelas dan spesifik," jelas Syahrul.

Selain itu, dia juga memandang, ini akan menghasilkan peraturan yang relevan di dunia usaha.

"Dengan dipangkasnya Permen, selain efektif substansi pengaturan peraturan ini benar-benar menghasilkan peraturan BUMN yang relevan dengan perkembangan kondisi dunia usaha," pungkasnya.

 

2 dari 2 halaman

Rencana Erick

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melakukan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN dari semula 45 Peraturan Menteri (Permen) menjadi 3 Permen.

Penyederhanaan aturan lewat Omnibus Permen BUMN merupakan bagian dari akselerasi transformasi yang terus dijalankan BUMN. "Deregulasi ini akan mewujudkan less bureaucracy melalui penyederhanaan dan konsolidasi Peraturan Menteri BUMN," ujar di dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Dia memastikan terus berkomitmen menyederhanakan birokrasi di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN. Usai melakukan penataan organisasi, langkah berikutnya adalah menata produk hukum.

Pria kelahiran Jakarta itu mengatakan banyaknya jumlah Permen BUMN sudah berlangsung cukup lama yakni sejak 1998. Erick meragukan efektivitas banyaknya jumlah Permen BUMN terhadap impelentasi daripada BUMN di lapangan.

"Dalam beberapa kesempatan, saya sering bertanya direksi mana yang baca 45 Permen, saya yakin tidak ada. Dengan hanya tiga Permen, para direksi akan lebih mudah memahami dan juga mengimplementasikannya," ucap Erick.