Sukses

Hasyim Asy'ari: Kinerja KPU Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap tidak ada anggotanya yang menjadi tersangka oleh penegak hukum.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berharap tidak ada anggotanya yang menjadi tersangka oleh penegak hukum.

Hal itu disampaikannya saat kegiatan catatan akhir tahun (Catahu) KPU tahun 2022.

"Kerja-kerja KPU harus bisa dipertanggungjawabkan. Nauzubillah min zalik. Semoga KPU tidak pernah jadi tersangka di lembaga penegakan hukum. Kalau ada yang dianggap perilakunya agak miring, lalu diadukan ke DKPP," kata Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Hasyim tidak menampik, sejumlah anggota KPU termasuk dirinya juga sudah pernah menjadi teradu di DKPP. Namun dengan kinerja sesuai asas akuntabilitas maka setiap laporan yang hinggap kepada anggota KPU dipastikan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami pimpinan KPU pusat selalu menyampaikan kepada teman di jajaran provinsi dan kota, jangan pernah berkecil hati jangan pernah mengeluh dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke Mahkamah Konstitusi. Karena apa? Karena kontruksi Undang-Undang memang demikian," jelas dia.

Hasyim mengaku selalu menegaskan, kepada anggotanya yang mengeluh untuk tidak gentar. Sebab, hal tersebut sudah menjadi bagian dari tanggung jawab seorang anggota KPU.

"Kalau ada yang mengeluh kita tegur, kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh daftar jadi anggota KPU?' itu resikonya yang harus ditanggung. Jadi kalau sudah mau daftar jadi anggota KPU jangan kepalang tanggung, kalau sudah basah nyebur sekalian, dan tidak boleh mengeluh," Hasyim memungkasi.

 

 

2 dari 2 halaman

UU Pemilu

Sebagai informasi, Undang-Undang Pemilu selalu memposisikan KPU sebagai terlapor, tergugat dan teradu. Ketika ada seorang yang komplain partainya tidak lolos, maka mereka dapat menggunakan saluran gugatan ke Bawaslu dan KPU akan diposisikan sebagai terlapor.

Setelah penetapan partai, ada keputusan final dan mengikat dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu, KPU akan menjadi termohon.

Pada bagian hasil pemilu, mereka yang tidak terima akan maju ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU juga akan duduk di posisi sebagai termohon.

Hingga jenjang PTUN dan Mahkamah Agung, posisi KPU juga masih akan di posisi tergugat jika masih ada yang belum puas dengan hasil yang diputuskan Bawaslu dan MK oleh mereka yang komplain.