Sukses

Mahfud MD Soal Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi: Itu Gimik Saja

(Menkopolhukam), Mahfud Md menilai gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanyalah bagian dari gimik.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md menilai gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanyalah bagian dari gimik.

Dia mengatakan tindakan Jokowi menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemecatan Ferdy Sambo sudah berdasarkan hukum administrasi.

"Menurut saya itu gimmick saja. Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. tindakan presiden hukum administrasi," kata Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/8/2022).

Dia meminta agar semua pihak fokus terhadap persidangan pembunuhan Brigadir J, dimana Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa. Mahfud menyebut gugatan Ferdy Sambo merupakan bentuk mengaburkan masalah pembunuhan Brigadir J.

"Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang enggak," ujarnya.

"Sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ," sambung Mahfud.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Betul, bahwa pada Kamis, 29 Desember 2022 bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

2 dari 2 halaman

Pertimbangan Gugatan

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," ujar Arman.

Adapun, Arman menilai bahwa langkah gugatan ini adalah hal biasa sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan mempertimbangkan beberapa aspek teknis dalam melayangkan gugatan ini, diantaranya capaian kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.