Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak diterima dipecat dari institusi Polri usai terjerat kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga
"Saya rasa itu hal yang biasa ya, karena aturannya juga membolehkan itu," kata Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar saat meninjau Pos Pelayanan Terpadu Gadog, Bogor, Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Pudji yakin jika Polri sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke PTUN.
"Saya rasa Polri juga sudah siap menanggapi gugatan itu. Jadi ga ada masalah karena sudah ada jalurnya, yang tidak biasa kan unjuk rasa," kata dia.
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan ini didaftarkan ke PTUN pada Kamis, 29 Desember 2022, dengan perkara Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pertimbangan Gugatan
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Tim Penasehat Hukum Ferdy Sambo Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Adapun, Arman menilai bahwa langkah gugatan ini adalah hal biasa sebagai hak warga negara yang telah diatur sesuai Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan mempertimbangkan beberapa aspek teknis dalam melayangkan gugatan ini, diantaranya capaian kinerja Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri. Telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri.
"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," jelas Arman.
Advertisement