Sukses

Kompolnas Sindir Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri Tak Mungkin Lakukan Kesalahan Berat

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai alasan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan atas pemecatan tidak hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kontradiksi.

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai alasan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya mencabut gugatan atas pemecatan tidak hormat (PTDH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kontradiksi.

Menurut dia, alasan Sambo mencabut karena alasan kecintaan terhadap Polri terkesan aneh.

Karena, seharusnya, jika dia merasa cinta seharusnya tidak melakukan pelanggaran berat sebagaimana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat. Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP," kata Poengky saat dihubungi Sabtu (31/12/2022).

Sehingga, kata Poengky, seharusnya jika menerima hasil KKEP Sambo tak perlu mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN.

"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," katanya.

Meski demikian, Poengky menilai pengajuan gugatan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah hak Sambo.

"Tetapi pilihan untuk mencabut gugatan adalah pilihan yang baik. Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," katanya.

"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada2 dan kemungkinan besar ditolak Majelis Hakim PTUN," tambah dia.

 

2 dari 2 halaman

Cabut Gugatan

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan pemecatan tidak hormat (PTDH) kepada pihak tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Keputusan Sambo, kata Arman, untuk mencabut gugatan tersebut telah dipertimbanhkan dengan matang setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Sehingga pada hari ini Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah terdaftat dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," kata dia.

Adapun, Arman mengatakan alasan lain dari pencabutan gugatan ini karena dipengaruhi faktor kecintaan terhadap Institusi Polri. Dimana ia telah memiliki rekam jejak baik selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.

"Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com