Sukses

Jika Masa Jabatan Pj Gubernur Bekasi Dani Ramdan Diperpanjang, Fraksi PKS Bersyukur dan Terima Kasih pada Kemendagri

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PKS Muhammad Nuh sangat bangga dan berterima kasih kepada Mendagri Tito Karnavian jika Dani Ramdan kembali menduduki sebagai Pj Bupati Bekasi untuk satu tahun ke depan atau dari 23 Mei 2023 hingga 23 Mei 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nuh sangat bangga dan berterima kasih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian jika Dani Ramdan kembali menduduki sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi untuk satu tahun ke depan atau dari 23 Mei 2023 hingga 23 Mei 2024.

"DPRD Kabupaten Bekasi telah mengajukan 3 usulan nama calon Pj Bupati Bekasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu tertuang dalam surat nomor: RT.04/602-DPRD/2023 tertanggal 5 April 2023 menindaklanjuti surat Kemendagri No. 100.2.1.3/1773/sj tertanggal 27 Maret 2023," ujar Nuh melalui keterangan tertulis, Rabu (17/5/2023).

Dia menjelaskan, dalam surat tersebut DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama yang bakal menjadi calon penjabat Bupati Bekasi yakni Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi R Yana Suyatna, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat Dani Ramdan, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat A Koswara.

"Dari hasil rapat pimpinan, mayoritas fraksi-fraksi PKS yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi sepakat mengusulkan tiga nama Pj Bupati Bekasi selanjutnya. Pertama Yana, kedua Dani Ramdan, ketiga Koswara," kata Nuh.

Dengan demikian, lanjut dia, surat usulan tiga nama calon Pj Bupati Bekasi berbeda, yang sebelumnya telah dilayangkan atas inisiatif DPRD Kabupaten Bekasi dengan nomor RT.04/420-DPRD/2023 pertanggal 22 Februari 2023 dan telah tersebar di publik dinyatakan tidak berlaku dan dicabut.

M Nuh sapaan akrabnya menambahkan, jika ada pihak yang mengatasnamakan DPRD dan mengatakan Dani Ramdan tidak masuk usulan Pj Bupati Bekasi, bisa saja pihak tersebut tak mengetahui surat terbaru yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Bekasi.

"Kita tidak merespon orang itulah, artinya kita merespon lembaga, mungkin bisa jadi karena beliau tidak ikut (rapat)," papar M Nuh.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

SK Masih Berlaku

Sebagai informasi, sebelumnya, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.

"Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan," kata Holik.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kepala dinas yang diusulkan. Hasilnya, mereka mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.

"Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur," kata Dani.

 

3 dari 4 halaman

DPRD Ingatkan Akan Adanya Gelombang Penolakan Jika Dani Ramdan Kembali Diperpanjang Jadi Pj Gubernur Bekasi

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan keputusan tidak memasukan kembali nama Dani Ramdan sebagai Penjabat atau Pj Bupati Bekasi sudah final.

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farini menilai, kinerja Dani Ramdan selama menjabat tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Kemudian, lanjut dia, sejumlah program yang diapresiasi publik, seperti perbaikan jalan tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) justru berasal dari masyarakat melalui aspirasi dewan.

"Jadi kami di dewan kecewa Gubernur Jabar tidak mempertimbangkan usulan murni dari masyarakat Bekasi melalui DPRD Kabupaten Bekasi. Ini malah memaksakan memasukan nama DR (Dani Ramdan) lagi yang mendapat penolakan dan memiliki resistensi di masyarakat," ujar Iin dalam keterangan resminya, Selasa 15 Mei 2023.

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan bagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi.

Pasalnya, kata Iin, banyak persoalan yang muncul sejak kehadiran Dani Ramdan di Bekasi yang justru malah merugikan Ridwan Kamil sebagai pembina kepala daerah, apalagi Pj yang berasal dari ASN Pemprov Jabar. Bahkan merugikan karir politik Ridwan Kamil.

"Kalau Dani Ramdan jadi Pj Bupati Bekasi lagi, bakal ada perlawanan berlanjut dari masyarakat Bekasi, terlebih kami di DPRD Kabupaten Bekasi," ucap Iin.

 

4 dari 4 halaman

Akan Tolak Jika Diperpanjang

Sementara itu, penolakan Dani Ramdan menjadi Pj Bupati Bekasi lagi muncul dari Marullah, tokoh Kabupaten Bekasi Utara dan Ketua Komite Politik Partai Buruh Kabupaten Bekasi serta pengurus Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).

Diketahui, warga Kabupaten Bekasi Utara sangat kecewa dengan kepemimpinan Dani Ramdan selama menjabat Pj Bupati Bekasi.

"Hal ini perlu kami sampaikan secara terbuka, biar seluruh warga Kabupaten Bekasi mengetahui dan tidak percaya dengan berita-berita-berita pencitraan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi saja," kata Marullah.

Marullah menuturkan, Dani Ramdan melukai perjuangan warga Bekasi Utara karena memunculkan wacana Kotif Administrasi Cikarang.

"Kalau wacana tersebut terwujud, rencana berdirinya Kabupaten Bekasi Utara terancam batal. Kami para tokoh dan warga Kabupaten Bekasi Utara menolak dan akan melakukan demo besar-besaran di Pemkab Bekasi dan di seluruh penjuru wilayah Kabupaten Bekasi Utara," ucap dia.

"Tuntutannya batalkan rencana Kotif Administrasi Cikarang dan wujudkan Kabupaten Bekasi Utara. Kalau Dani Ramdan tidak mampu mewujudkan, dia mundur saja dari Pj Bupati Bekasi saat ini," lanjut Marullah.

Penolakan juga muncul dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu DPC Bekasi Nikson Pakpahan. Menurutnya, kinerja Dani Ramdan selama hampir setahun menjabat tidak seperti yang diharapkan. Pihaknya belum merasakan dampak apapun terkait kesejahteraan sosial.

"Kami dari Ormas Pemuda Batak Bersatu berharap agar Pj Bupati Dani Ramdan segera diganti oleh pejabat yang berpihak kepada masyarakat," tegas Nikson.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.