Sukses

Menutup Tahun 2022, Kapolri Minta Maaf Atas Kasus Sambo, Teddy Minahasa dan Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, terkait kinerja jajarannya yang dalam sepanjang tahun 2022 masih belum maksimal dan tak sesuai ekspektasi publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, terkait kinerja jajarannya yang dalam sepanjang tahun 2022 masih belum maksimal dan tak sesuai ekspektasi publik.

“Tentunya kami menyadari bahwa masih banyak sekali kekurangan yang harus kami pernaiki, oleh karena itu saya selaku Kapolri mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sigit saat berpidato dalam acara Rilis Akhir Tahun 2022 di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Sigit kemudian menyinggung sejumlah kasus menonjol yang diyakini membuat publik kecewa dengan Korps Bhayangkara. Pertama soal penembakan di Duren Tiga yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo. Sigit berjanji, kasus terus diusut dan saat ini proses persidangan bisa dikawal bersama.

“Kami terus mengusut tuntas, terkait kasus Duren Tiga sudah masuk semua ke persidangan baik 340 dan 338, 5 orang saat ini sedang bersidang dan 7 orang obstruction of justice sudah kita sidangkan,” jelas Sigit.

Kedua adalah kasus Narkoba jenis sabu yang melibatkan anggota Polri yaitu Irjen Teddy Minahasa. Menurut Sigit, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran narkotika karena sudah menjadi komitmen Polri dalam memberantas narkotika.

“Ini bagian dari komitmen kami terkait dengan pemberantasan narkoba,” tegas Sigit.

Ketiga terkait Kanjuruhan, Sigit memastikan sudah ada 6 orang yang ditetapkan dan 5 orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan hanya tinggal 1 orang lagi yaitu AHL masih proses pemenuhan berkas perkara.

“Kemudian 20 personel Polri kita proses dengan kode etik,” tutur Sigit.

2 dari 2 halaman

Tidak Bisa Diusut Menggunakan Pasal 340 dan 338

Namun Sigit menegaskan, Tragedi di Kanjuruhan tidak bisa disangkakan dengan Pasal 340 dan 338. Menurut dia, pihaknya telah memanggil sejumlah ahli untuk menjawab desakan publik terkait penggunaan pasal tersebut untuk mengadili para terduga pelaku.

“Beberapa waktu lalu telah dilaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana, namun demikian penambahan Pasal 340 atau 338 berdasarkan ahli tidak bisa dipenuhi sehingga kami menindaklanjuti apa yg mejadi temuan tersebut,” urai Sigit.

Terlepas dari itu, Sigit berjanji tragedi serupa tidak akan berulang. Pihaknya tentu akan melakikan mitigasi dengan segala upaya agar apa yang telah terjadi menjadi sebuah catatan bagi kepolisian.

“Tentunya kami melakukan berbagai macam upaya untuk mitigasi sehingga yang terjadi di kanjuruhan ini menjadi catatan memprihatinkan bagi kita semua,” Sigit menutup.

Sebagai informasi, Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja.