Sukses

PPKM Dicabut, Kapolri Optimis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Meningkat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menurut Sigit, kebijakan itu akan berdampak besar terhadap masyarakat dan roda ekonomi negara.

“Kita harapkan dapat meningkatkan roda aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang ada di Indonesia,” kata Sigit saat berpidato dalam acara Rilis Akhir Tahun 2022 di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Dengan kebijakan baru tersebut, lanjut Sigit, maka Polri sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri nomor 52 tahun 2022, tidak akan lagi membatasi adanya kerumunan dan pergerakan masyarakat di area publik.

“Pencabutan kebijakan PPKM menyebabkan tidak adalagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat sesuai Instruksi Kemendagri,” jelas Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Jumat 30 Desember 2022 lalu. Jokowi mengungkapkan alasan pencabutan PPKM yang sudah berlangsung lama guna membatasi kegiatan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.

Jokowi mengatakan bahwa pencabutan status PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Pemerintah bahkan telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta.

2 dari 2 halaman

Masyarakat Tetap Diminta Waspada

Jokowi menuturkan berbagai kondisi juga dipantau pemerintah sebelum memutuskan pencabutan PPKM di Indonesia.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Meski PPKM dicabut, semua masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19, menyusul dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dengan pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup tetap dilanjutkan.