Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap 3.532 kasus kejahatan tindak pidana kejahatan berupa perjudian konvensional maupun online sepanjang tahun 2022. Demikian disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Angka 3.532 kejahatan perjudian didapat dari total pengungkapan kasus perjudian konvensional sebanyak 2.378 kasus dan 1.154 kasus untuk perjudian online.
Baca Juga
"Terkait judi konvensional, kami mengungkap 2.378 perkara, ini mengalami peningkatan 448 perkara atau 23,2 persen bila dibandingkan dengan tahun 2021," kata Sigit dalam kegiatan rilis akhir tahun 2022 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 31 Desember 2024.
Advertisement
Sementara untuk kasus judi online, Sigit menyebut, Polri mengungkap 1.154 perkara. Jumlahnya meningkat 575 perkara dibandingkan 2021.
"Kemudian kami melakukan pembekuan terhadap 906 rekening judi bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi," ucap dia.
Sigit menyampaikan, Polri membentuk tim khusus terkait adanya kelompok judi yang kabur ke luar negeri. Untuk saling bekerjasama dengan pihak Imigrasi, Interpol dan terbitkan red notice.
"Mengajukan police to police menangkap lima tersangka, beberapa tersangka yang ada dan melintas di lima kepolisian negara sahabat, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura dan Filipina," papar Sigit.
Menurut Sigit, seluruh tersangka yang kabur ke luar negeri saat ini telah dibawa kembali ke Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
Dia menjeskan, Dit Siber Bareskrim Polri menangani 12 kasus website judi online dengan 19 tersangka 17 ditangkap 2 DPO. Kedua, Polda Metro satu website dengan 14 tersangka, 13 tangkap dan dua DPO.
Kemudian, Polda Sumut mengungkap 29 website judi online dengan 2 tersangka. Sigit pun memastikan, Polri tidak akan segan memberangus siapapun yang terlibat dalam praktik pidana perjudian.
"Ini komitmen kami bersihkan tindak pidana perjudian. Silakan apabila ada informasi kejahatan perjudian yang masih ada di Indonesia silahkan dilaporkan pasti akan kita tindaklanjuti," kata Sigit.
PPATK Sebut Transaksi Judi Online di Indonesia Naik selama 2022, Jadi Rp 81 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 68 hasil analisis kepada penyidik atau instansi terkait, sehubungan dengan dugaan tindak pidana judi online dan/atau TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Nominalnya mencapai Rp 81 triliun.
"Hal yang menarik di tahun 2022 ini terkait dengan, walaupun sebenarnya telah terjadi jauh sebelum tahun 2022, tapi berkembang khususnya di semester terakhir, terkait judi online," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).
Ivan pun merinci terdapat hasil Analisis (Proaktif) sebanyak 25, Hasil Analisis (Reaktif) sebanyak 42, dan Informasi sebanyak 1 laporan.
Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp 57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 81 triliun pada tahun 2022 (Januari – November 2022).
Adapun tipologi transaksi terkait perjudian yang semakin meningkat berdasarkan analisis PPATK adalah perjudian yang dilakukan secara elektronik atau judi online.
Modus yang dilakukan biasanya, pertama, penggunaan rekening nominee untuk melakukan deposit dan withdrawal dana terkait perjudian.
Kedua, menggunakan jasa money changer sebagai pusat untuk mengumpulkan uang, perputaran uang dan dalam transaksi lintas negara. Ketiga, penggunaan usaha restoran di perumahan elit untuk menyembunyikan aktifitas judi.
Keempat, menggunakan virtual account, e-wallet dan aset kripto, dan sebagai sarana pembayaran fee untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana.
"Terkait modus memang bervariasi. Kita melihat hasil dari keuntungan judi online ini dipakai untuk kegiatan usaha, tidak hanya restoran, atau usaha tertentu, tapi bisa jadi diputar untuk modal berikutnya," pungkasnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement