Sukses

Jokowi Mendadak Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Fadli Zon: Menarik untuk Dikaji

Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Politikus senior Gerindra, Fadli Zon meminta DPR mempertanyakan alasan Jokowi mendadak menerbitkan Perppu tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja merupakan kewenangan dan hak pemerintah.

"Kan Perppu itu memang hak dari presiden," kata Fadli Zon ditemui di Puncak, Bogor, Sabtu (31/12/2022) malam.

Terkait dengan isi Perppu Cipta Kerja, mantan Wakil Ketua DPR ini mengaku belum mengetahui isinya. "Jadi saya sendiri sih belum baca Perppu-nya.".

Fadli Zon menerangkan penerbitan Perppu ini nantinya harus diajukan ke DPR saat sidang berikutnya untuk mendapat persetujuan.

"Biasanya Perppu itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar akan dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya," ujarnya.

Fadli Zon menyatakan ia tidak dapat menyimpulkan apakah DPR akan menolak atau menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut. Namun DPR tentunya akan melihat dari beberapa aspek sebelum mengeluarkan keputusan.

"Nanti bisa dilihat sejauh mana dari sisi hukum tata negara, keputusan MK terkait UU Cipta Kerja juga bisa dibuat Perppu, nah ini yang menarik saya kira untuk kita kaji," ujarnya.

Menurutnya, DPR juga perlu mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja secara mendadak, sehingga menimbulkan polemik.

"Iya itu perlu dibahas sejauh mana kedaruratan atau keterdesakkannya. Saya ini bagian yang akan dibicarakan oleh DPR. Kita tidak bisa mendahului lah," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya,, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jokowi mengungkapkan alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan Perppu itu.

"Jadi memang kenapa Perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.