Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat, sebanyak 25 orang jaksa telah diamankan akibat diduga menyalahgunakan wewenang. Jumlah itu tercatat sepanjang tahun 2022.
"Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang Jaksa/Pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Baca Juga
Ia menjelaskan, 25 orang jaksa yang diamankan tersebut yakni sembilan orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, dua orang terindikasi dalam jaksa gadungan.
Advertisement
"1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, dan 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," beber dia.
Selain itu, sepanjang tahun 2022 pihaknya juga melaksanakan kegiatan cegah tangkal (cekal) sebanyak 259 kegiatan. Seperti 222 cegah buru, 32 cegah perpanjangan dan lima kegiatan cabut cegah.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengamanan terhadap 173 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jumlag itu tercatat sejak 1 Januari hingga 28 Desember 2022.
"Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang. Buron dalam perkara nonperkara tindak pidana korupsi 78 orang," ujarnya.
Tangkap 173 Buron
Ketut menyebut, dari total 173 orang DPO yang diamankan itu, sebanyak 65 orang di antaranya merupakan hasil pengamanan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).
"Sementara itu, jumlah orang yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang," kata Ketut menandaskan.
Advertisement