Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat keberhasilan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total Rp37 triliun lebih dalam kinerja sepanjang 2022. Hal ini menjadi bagian dari refleksi akhir tahun 2022 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan se-Indonesia.
"Berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 37.547.861.357.264,17," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Baca Juga
Ketut merinci, untuk jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung sebesar Rp6.194.415.754.469 dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp5 miliar.
Advertisement
Selain itu, menurut Ketut, Jamdatun Kejagung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp 3.499.580.027.468,14.
"Selanjutnya, pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia sepanjang Januari-Desember 2022, berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 4.880.205.806.793,93," papar dia.
Atas hal tersebut, lanjut Ketut, secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 29.168.075.523.002,10, penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial sebesar Rp 5 miliar, serta melakukan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 8.379.785.834.262,07.
"Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI juga telah melaksanakan pertimbangan hukum atau non litigasi yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum," kata Ketut.
Â
Rincian Kasus Jamdatun Kejagung
Adapun rinciannya yakni total pertimbangan hukum pada Jamdatun Kejagung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum atau non litigasi, dan pertimbangan hukum pada Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang telah diselesaikan sebanyak 2.233 pertimbangan hukum atau non litigasi.
"Atas prestasi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pimpinan Kejaksaan RI mengapresiasi dan berharap ke depan dapat berperan aktif di pemerintahan, perusahaan milik negara dan daerah dalam bidang legal assistant, legal opinion dan legal audit, guna pencegahan adanya kerugian negara serta mewakili pemerintah/negara baik litigasi maupun non litigasi, sehingga hasilnya dapat bermanfaat bagi negara dan masyarakat," Ketut menandaskan.
Â
Advertisement
Tangani 352.902 Kasus Pidana Umum Sepanjang 2022
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat telah menangani 352 ribu lebih perkara pidana umum sepanjang Januari sampai dengan Desember 2022, baik itu penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat hingga pelaksanaan restorative justice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, jumlah penanganan kasus tindak pidana umum yang diselesaikan sepanjang tahun 2022 ada sebanyak 352.902 perkara.
"Dengan rincian per tahapan, Pra Penuntutan 160.076 perkara, Penuntutan 117.855 perkara, Upaya Hukum 6.489 perkara, Eksekusi 68.482 perkara," tutur Ketut dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
Kemudian, lanjutnya, jumlah kasus yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan restoratif justice ada sebanyak 1.454 perkara, pembentukan 2.621 Rumah Restorative Justice, dan 119 Balai Rehabilitasi.
"Selama Januari-Desember 2022, terdapat 160.076 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 129.365 perkara masuk Tahap I, 121.685 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.855 perkara masuk Tahap II, 274.754 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan, dan 196.932 perkara sudah masuk dalam tuntutan. Lalu, 4.332 perkara masuk banding dan 2.157 perkara mengajukan kasasi," ucap dia.
Adapun kasus yang menarik perhatian masyarakat antara lain dugaan penyimpangan dana umat oleh para pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan tesangka A, IK, NIA, dan HH; kasus tindak pidana perbankan atau penggelapan/penipuan Indosurya dengan tersangka HS; perkara ITE dengan terdakwa Edy Mulyadi; perkara tindak pidana investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz; dan rangkaian perkara yang dilakukan oleh terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka RP.
"Kemudian kasus aplikasi trading Quotex dengan terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan; perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E," terang Ketut.
Â
Kasus Selanjutnya
Tidak ketinggalan kasus menghalangi-halangi penyidikan atau obstriction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto.
Serta perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Farid Ahmad Okbah MA bin Achmad Okbah, Anung Al Hamat alias Anung bin Samsudin, dan Ahmad Zain Annajah.
"Jaksa Agung selalu menekankan agar seluruh Jaksa selalu menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara. Jaksa Agung berharap kinerja baik dari seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum dapat ditingkatkan sehingga semakin membawa dampak positif dan manfaat bagi masyarakat luas," Ketut menandaskan.
Â
Advertisement