Sukses

KPK Jalani Sidang Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan dengan tersangka Gazalba Saleh.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, pihaknya tengah menjalani sidang praperadilan dengan tersangka Gazalba Saleh. Diketahui, Gazalba adalah salah satu dari dua hakim agung yang dicokok KPK dalam dugaan kasus suap penanganan perkara di tingkat kasasi.

“Betul hari ini (2/1) diagendakan sidang praperadilan pemohon tersangka GS. KPK hadir, dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon,” kata Ali lewat pesan singkat diterima, Senin (2/1/2023).

Ali melanjutkan, usai mendengar keterangan pemohon, KPK sebagai termohon akan memberikan jawaban atas hal terkait besok.

“Besok (3/1) sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan dimaksud,” jelas Ali.

Terkait perkembangan kasus yang bersangkutan, menurut Ali, penyidik KPK telah selesai melakukan pemeriksaan pembuktian perkara. Setelahnya, tim jaksa KPK akan meyusun surat tuntutan terhadap Gazalba.

“Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK tanggal 9 Januari 2023,” Ali menutup.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu jika berhasil mengkondisikan putusan kasasi terkait perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022.

2 dari 2 halaman

Latar Belakang Kasus

Diketahui dalam kasus itu, permasalahan berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu.

Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

Putusan bebas itu membuat jaksa mengajukan kasasi ke MA. Heryanto juga meminta Yosep dan Eko mengawal kasasi tersebut. Yosep dan Eko meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Desy dijanjikan uang SGD 202 ribu yang setara dengan Rp 2,2 miliar.

Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Adapun salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman Gandi Suparman saat itu adalah Gazalba Saleh. Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

Kasasi pun dimenangkan, transaksi suap dilakukan. Akhirnya, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy.