Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) membongkar dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, empat orang pelaku ditangkap dengan peran berbeda-beda mulai dari yang merekrut sampai joki.
Baca Juga
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menerangkan, kawanan pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan pekerjaan via media sosial facebook. Ternyata, para wanita-wanita dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Advertisement
"Iya modus lama mengiming-imingi seseorang untuk bekerja, sampai sini diinapkan di salah satu tempat, terus kemudian diminta melayani tamu sehingga terjerumus lebih dalam," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Komarudin menerangkan, salah satu korban FMA (21), warga Bengkulu Selatan. Saat itu, ditawari oleh para pelaku untuk bekerja di hotel. Komarudin menerangkan, korban malah dieksploitasi secara seksual.
"Kemudian dijemput menggunakan Travel menuju lokasi untuk kerja yang dijanjikan pelaku ternyata tidak sesuai janjinya," ujar dia.
Komarudin menerangkan, pihaknya telah menangkap empat orang pelaku di salah satu Karawaci, Tangerang pada Rabu 14 Desember 2022. Mereka adalah RD dan SPW sebagai orang yang merekrut pekerja. Sementara PJ dan RA sebagai joki.
"Kita masih lakukan pengembangan jaringannya, apakah ada sempalan-sempalan atau pun jaringan yang tersebar di jakpus ini pun masih kita dalami," ujar dia.
Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Mencari Kerja
Terkait hal ini, Komarudin mengimbau kepada masyarakat khususnya pencari kerja lebih berhati-hati lagi dalam menerima lowongan pekerjaan.
"Pastikan betul sekiranya kalau ada tawaran bekerja dari siapapun orang yang tidak dikenal. Sasaran mereka Rata-rata ABG dan dari luar daerah lah ya yang memang membutuhkan kerja terus mereka masuk ke kehidupan ibukota, tentunya dengan iming iming gitu," ujar dia.
Advertisement