Sukses

KPK: 2023 Gerbang Tahun Politik yang Rawan Potensi Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, 2023 menjadi awal dimulainya kontestasi tahun politik Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, 2023 menjadi awal dimulainya kontestasi tahun politik Pemilu 2024. Menurut Ghufron, tahun politik menjadi momentum yang rawan dengan kasus rasuah.

"Tahun 2023 merupakan gerbang ke tahun kontestasi politik pada 2024 yang akan datang, dalam catatan KPK tahun menjelang kontestasi politik merupakan tahun yang rawan korupsi," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).

Ghufron melanjutkan, terdapat potensi penyalahgunaan dana negara oleh pejabat publik demi memuluskan langkah mereka saat pesta demokrasi.

"Semua hal penyelenggaraan pemerintahan menjadi cenderung untuk disalahgunakan, diperjualbelikan illegal, prosedur administrasi dipenuhi secara formil padahal substansinya disimpangi," jelas Ghufron.

Ghufron merinci, potensi rawan rasuah mulai dari pengadaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi pejabat, perizinan hingga bantuan negara yang disalahgunakan. Bila KPK mendapati hal terkait, Ghufron memastikan penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu.

"KPK mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak melakukan praktik korupsi, karena KPK telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional, tegas dan akuntabel," tegas dia.

2 dari 2 halaman

Berharap Tahun Politik Berjalan Tanpa Korupsi

Ghufron berharap, hal yang diwanti tidak terjadi dan tahun politik berjalan dengan bersih tanpa rasuah demi menjaga amanat rakyat.

"Semoga tahun ini menjadi tahun komitmen penyelenggaraan negara dengan amanah untuk kepentingan seluruh rakyat dan negara bersih dari korupsi," Ghufron menutup.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Tahun politik