Liputan6.com, Jakarta - Tersangka berinisial WDS (43) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial Y (41). Kejadian tersebut terjadi di rumah tersangka bersama korban di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Indro mengatakan, kejadian KDRT terjadi pada Jumat (30/12/2022), saat tersangka pulang kerumah. Saat kejadian tersangka yang pulang dari tempat kerjanya, meminjam handphone milik istrinya.
Baca Juga
“Dari handphone tersebut tersangka menemukan chat mesra istrinya dengan pria lain,” ujar Indro saat dihubungi Liputan6.com, Senin (2/1/2023).
Advertisement
Indro menjelaskan, temuan tersebut menyebabkan suami marah dan memaki korban dan berkata kasar. Tidak hanya itu, tersangka memukul korban menggunakan tangan dan pukulan tersebut diarahkan ke mata kiri korban hingga luka.
“Korban ditonjok pada kiri korban sebanyak tiga kali,” jelas Indro.
Tersangka menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali dan telinga kiri sebanyak dua kali. Belum puas menganiaya korban, tersangka mendorong korban ke tembok dan mengambil linggis yang tersimpan di rumah untuk menganiaya istrinya.
“Linggis tersebut digunakan untuk memukul paha kanan satu kali dan paha kiri dua kali,” tegas Indro.
Indro mengungkapkan, tersangka yang masih kesal walaupun telah memukuli korban, kemudian memukul pintu lemari hingga terlepas. Melihat pintu lemari yang lepas tersangka langsung memukul korban menggunakan pintu tersebut dan mengenai tumit korban.
“Pintu lemari yang lepas dipukulkan ke tumit korban sebanyak satu kali,” ungkap Indro.
Dilerai Saksi
Mendengar dan mengetahui kejadian tersebut, saksi Wahyudi berusaha melerai dan membantu korban yang dianiaya suaminya. Setelah diselamatkan korban melaporkan peristiwa KDRT ke Polres Metro Depok.
“Iya korban telah membuat laporan sehingga kami melakukan penangkapan,” ucap Indro.
Indro menuturkan, setelah menerima laporan korban Polres Metro Depok dibantu warga sekitar berhasil menangkap tersangka. Atas peristiwa tersebut tersangka dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
“Tersangka ditangkap di rumahnya dan telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Indro.
Advertisement