Sukses

Kejagung Sita Mobil hingga Vespa Mewah Bambang Rianto Terkait Korupsi Waskita

Kejagung masih terus menelusuri aset lain milik tersangka Bambang Rianto di kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik tersangka Bambang Rianto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Mulai dari mobil hingga vespa mewah dengan total nilai hampir Rp 2 miliar.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan, total nilai aset tersebut Rp 1.925.000.000. Adapun rinciannya yakni mobil Toyota Voxy Rp 350 juta, Lexus RX300 F-Sport Rp 940 juta, Toyota Avanza Rp 90 juta, dan Vespa Emporio Armani 946 Rp 545 juta.

"Semua aset milik Bambang Rianto, atas namanya sendiri," tutur Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Menurut Kuntadi, pihaknya masih terus menelusuri aset lain milik tersangka Bambang Rianto. Diketahui beberapa di antaranya masih berada di wilayah Jakarta.

"Sudah terindikasi rumah dan tanah," jelas dia.

Kuntadi mengatakan, pihaknya memang turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus korupsi Waskita Karya ini untuk melihat aliran dana dari berbagai rekening dalam rangka penyidikan, salah satunya milik tersangka Bambang Rianto.

"Aset tersangka lain juga masih ditelusuri," Kuntadi menandaskan.

 

 

 

2 dari 3 halaman

Tiga Tersangka Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Waskita Karya.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 15 Desember 2022.

Para tersangka adalah Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022, Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020, dan NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan," jelas Ketut.

Tersangka Taufik Hendra Kusuma, Haris Gunawan, dan NM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Adapun peran dari tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma yakni telah melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka Bambang Rianto BR yang telah ditahan sebelumnya, dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) lewat dokumen pendukung palsu.

Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai," Ketut menandaskan.

3 dari 3 halaman

Bambang Rianto Tersangka

Kejagung telah menetapkan Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Tersangka BR diamankan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 6 Desember 2022.

Menurut Ketut, penetapan tersangka Bambang Rianto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-66/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022. Dia kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 5 Desember 2022 hingga 24 Desember 2022.

"Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu, dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas dia.

Atas perbuatannya, Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.