Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menyampaikan permohonan maaf atas penangkapan dua hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan maaf tersebut ditujukan khususnya untuk para masyarakat dan juga para pendahulunya.
Kedua Hakim tersebut yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Keduanya ditahan KPK dalam kasus dugaan suap kasus pailit Intidana.
Baca Juga
"Atas nama pimpinan MA saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para sesepuh dan senior kami dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimpa dua orang hakim agung dan beberapa aparatur Mahkamah Agung tersebut," ungkap Syarifuddin melalui pertemuan virtual dalam Refleksi Kinerja MA 2022, Selasa (3/1/2023).
Advertisement
Syarifuddin mengatakan, proses hukum saat ini diserahkan sepenuhnya ke KPK. Namun demikian, dia meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dia menilai, perbuatan kedua hakim agung itu membuat badan pengadilan menjadi tersorot negatif.
"Tentu kita semua prihatin atas kejadian tersebut karena bukan saja telah mencoreng wajah peradilan di Indonesia namun juga menurun tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," ungkap dia.
Syarifuddin menyatakan, akan mengambil hikmah akan atas kejadian itu dan memastikan pembenahan di badan pengadilan. "Kami akan jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran untuk upaya pembenahan di tubuh lembaga peradilan ke depannya," imbuh ketua MA ini.
Â
MA Akui Kepercayaan Publik Turun Usai Hakim Agung Ditangkap KPK
Mahkamah Agung (MA) mengakui kepercayaan publik terhadap lembaga tertinggi peradilan ini runtuh akibat dua hakim agung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua hakim agung yang dijerat lembaga antirasuah yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
"Tidak dapat dipungkiri, peristiwa tersebut menurunkan kepercayaan publik kepada MA, terutama terhadap integritas hakim, dan aparatur peradilan di MA dan badan peradilan di bawahnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Semua bermula ketika tim penindakan KPK mengungkap adanya dugaan suap penanganan perkara di MA pada 21 September 2022. Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang hakim agung, tiga orang panitera pengganti, dan lima orang pegawai MA sebagai tersangka.
Menurut Sobandi, indikasi penurunan kepercayaan publik tersebut terlihat dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK terhadap MA. Pada tahun 2021 MA mendapat skor 82,72, sedangkan pada tahun 2022 turun menjadi 74,61.
Meski demikian, menurut dia, skor MA masih di atas indeks integritas nasional Indonesia tahun 2022 sebesar 72, bahkan nomor urut satu dan yang paling dipercaya publik menurut survei Charta Politika Indonesia dengan skor 71,5 pada 26 November 2022.
"Tetapi publik tetap menuntut agar MA berbenah untuk meningkatkan integritas dan mengembalikan kepercayaan publik," kata dia.
Sobandi memastikan, MA sudah memberhentikan sementara 10 orang tersangka termasuk dua orang hakim agung yang pemberhentiannya diusulkan kepada Presiden. Pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk penghormatan dan pemberian kebebasan seluas-luasnya dalam melakukan proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk aparat penegak hukum.
"Serta juga merupakan penghormatan dan kebebasan dalam melakukan pembelaaan yang seluas-luasnya untuk para tersangka dengan tetap memegang teguh asas praduga tidak bersalah," kata Sobandi.
Advertisement
KPK Miris Hakim di Mahkamah Agung Terima Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris dengan banyaknya hakim di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat kasus suap penanganan perkara.
Pasalnya, negara sudah menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk kesejahteraan mereka.
"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak memadai," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).
Alex menduga hakim di MA menerima suap bukan dikarenakan gaji dan tunjangan mereka. Apalagi, menurut dia, para hakim akan menerima uang tunjangan menyidangkan kasus.
"Kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara," kata Alex.
Atas dasar hal tersebut, Alex mengaku heran para hakim di MA masih menerima suap. Menurut dia, tak perlu ada yang dikhawatirkan dari para hakim lantaran mereka memiliki jabatan yang tinggi.
"Artinya seorang hakim enggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas. Apalagi yang dicari dari seorang hakim agung?," kata Alex.
Â
Â
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Â