Sukses

Gerindra: Pemilu Proporsional Terbuka Kedepankan Asas Keadilan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menegaskan pemilu proporsional terbuka lebih baik karena mengedepankan asas keadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco menegaskan pemilu proporsional terbuka lebih baik karena mengedepankan asas keadilan. Dasco menyebut sistem terbuka juga memberikan kesempatan kepada partai baru untuk berkontestasi di Pemilu 2024.

"Partai-partai baru yang ingin berkontestasi, tentunya juga harus diberikan kesempatan untuk kemudian ikut dalam pileg. Apabila dia dilakukan proporsional tertutup akan lebih sulit melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, karena partai-partai masih baru. Ya tentunya kami dari Partai Gerindra juga mengedepankan asas keadilan dan pemerataan," kata Dasco pada wartawan, Selasa (3/1/2023).

Meski demikian, Dasco menyebut pihaknya menunggu keputusan MK dan siap dengan keputusan MK terkait pemilu.

"Kami akan ikut ketentuan dari MK apabila sudah diputuskan. Tentunya kalau sudah diputuskan MK, ya kita siap, kita ikuti," kata dia.

Sementara terkait pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyebut sistem coblos partai, ia menilai hal itu sebagai peringatan dari KPU saja.

"Jadi itu bukanlah statement liar dari KPU, tetapi itu warning. Bahwa ini ada kemungkinan begini loh menginformasikan kepada masyarakat luas dan partai politik," pungkasnya.

2 dari 3 halaman

Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi DPR yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup.

Perwakilan delapan fraksi menandatangai pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi adalah akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.

3 dari 3 halaman

Minta MK Konsisten

Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Ketiga, Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kutipan pernyataan sikap 8 fraksi