Sukses

Iwan Sumarno Penculik Bocah di Jakpus Kemungkinan Dijerat Pasal Berlapis

Penetapan tersangka penculik Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menunggu proses pemeriksaan rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, penyidik memiliki waktu sedikit enam jam ke depan untuk menetukkan status Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman.

"Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi. Kami masih punya waktu enam jam ke depan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin di RS Polri, Jaktim Selaa (3/1/2022).

Komarudin menerangkan, penculik Malika (6) sejauh ini dipersangkakan dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Komarudin membacakan bunyinya Pasal 330 Ayat 2 KUHP. 'Barang siapa dengan sengaja menarik orang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan tersebut'. Ayat 2 'perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya kekerasan atau ancaman'

Menurut dia, unsur-unsur pada Pasal 330 Ayat 2 KUHP berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta di lapangan telah terpenuhi.

"Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Bisa Dijerat Pasal Lain

Komarudin membuka peluang menjerat terduga penculik dengan Pasal lain di dalam KUHP. Saat ini, penyidik menunggu hasil visum yang bisa menjadi petunjuk bagi penyidik menerapkan pasal lain ke terduga pelaku.

"Oleh karenanya ini tim dari PPA dan Rumah Sakit Polri akan mendalami ini sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah," ujar dia.