Liputan6.com, Jakarta - Upaya mediasi dan perjuangan Partai Ummat berbuah manis. Partai Ummat akhirnya dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketetapan itu dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Rapat pleno terbuka digelar dalam rangka melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Advertisement
Baca Juga
"Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024," ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Dengan keputusan tersebut, maka partai politik atau parpol nasional peserta Pemilu 2024 bertambah satu dari 17 partai menjadi 18 partai. Namun secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal Aceh, maka jumlahnya menjadi 24 partai.
Selain itu, surat keputusan yang dibacakan Hasyim juga menetapkan nomor urut 24 terhadap Partai Ummat sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut paratai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta Pemilu Tahun 2024," Ketua KPU menjelaskan.
Bagaimana daftar nomor urut dan logo parpol yang digunakan dalam Pemilu 2024? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Infografis Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Advertisement