Sukses

Alasan PP Muhammadiyah Tolak Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024

Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Abdul Mu’ti mengurai alasan mengapa pihaknya menolak sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Umum (Sekum) Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah), Abdul Mu’ti mengurai alasan mengapa pihaknya menolak sistem proporsional terbuka untuk Pemilu 2024.

Menurut dia, dengan mengubahnya ke sistem proporsional tertutup atau terbuka terbatas maka mampu mengantisipasi kanibalisme politik yang hendak menjegal sesama calon.

“Saling menjegal satu dengan yang lain yang itu berpotensi menimbulkan polarisasi politik,” kata Abdul Mu’ti usai menerima kunjungan KPU di Kantor PP Muhammadiyah Jakarta, Senin (3/1/2023).

Alasan kedua, lanjut Abdul Mu’ti, proporsional tertutup atau terbuka terbatas juga mampu mengurangi money politic. Sehingga mereka yang memiliki kekuatan kapital besar dapat diminimalisir tindakannya ke masyarakat.

“Kekuatan capital kuat itu juga kemudian menjadi salah satu masalah yang menimbulkan adanya money politic. Jadi bisa mengurangi pemilih yang cenderung menentukan pilihan bukan berdasarkan kualitas tapi berdasarkan popularitas,” jelas Abdul Mu’ti.

Alasan ketiga, lanjut Abdul Mu’ti, sistem proporsional tertutup atau terbuka tebatas mampu membuat partai politik memaksimalkan potensi kadernya yang akan melaju ke Parlemen. Sehingga, mereka yang duduk di Senayan adalah kader terbaik pilihan partai.

“Jadi bagaimana partai politik itu bersungguh-sungguh menyiapkan kader-kadernya di lembaga-lembaga legislatif karena peran anggota legislatif itu secara konstitusional sangat besar dengan kualitas mereka. Tentu ini akan menentukan, tidak hanya kualitas produk legislasi tapi juga berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara,” urai dia.

2 dari 2 halaman

Tunggu Keputusan MK

Meski begitu, dia melanjutkan, dua sistem tersebut merupakan sebatas usulan. Dia memastikan tidak ada intervensi terhadap hal terkait dan tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan soal Sistem Proporsional Terbuka.

“Nanti semuanya keputusannya ada pada Mahkamah Konstitusi yang sekarang ini sedang mengkaji usulan perubahan sistem pemilu tetapi memang kami tentu saja menyampaikan ini sebenarnya bukan hanya sejak Muktamar 48 tapi ketika Sidang Thamrin 2014, sudah menyampaikan usulan ini harapan kami,” dia menutup.