Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor akan memutus perkara kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng hari ini, Rabu (4/1/2023).
Guru besar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar memerhatikan seluruh fakta-fakta dalam persidangan. Diketahui, penuntut umum menutuntut para terdakwa dengan kurungan badan dan uang pengganti sebagai hukuman tambahan.
"Semua tergantung majelis hakim yang memutuskan berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Faisal dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng hukuman penjara mulai dari tujuh hingga 12 tahun dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
Baca Juga
Tuntutan mendapat sorotan karena ganti rugi triliunan dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Misalnya keuntungan yang diterima terdakwa, atau pertambahan kekayaan terdakwa atau perusahaan sebesar jumlah yang dituntut.
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, uang pengganti biasanya meliputi uang pokok yang dicuri atau diambil, lalu monetisasi uang kerugian yang diderita oleh banyak orang, dan uang keuntungan plus potensi keuntungan yang gagal didapat.
Dari ketiga jenis uang tersebut, kata Laode, Jaksa seharusnya menjelaskan di uang pengganti yang dimaksud, merupakan jenis yang mana.
"Biasanya komponennya meliputi tiga hal itu dan perhitungannya harus jelas. Biasanya dakwaan jaksa menjelaskan alasan dari jumlah uang pengganti yang dituntut," ujarnya.
Sementara mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dirinya tidak mengetahui secara rinci mengenai kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit ini. Namun, secara umum jika dapat dibuktikan adanya kerugian berupa perekonomian negara maka nilai kerugian itu dapat dijadikan dasar tuntutan.
"Unsur pasal di atas adalah pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Itu tidak ada kaitannya dengan kick back," kata Bambang.
Gunakan Metode Input-Output
Dalam persidangan yang digelar pada 6 Desember 2022 lalu, saksi ahli dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo, dalam kesaksiannya mengatakan bahwa ia menggunakan metode input-output dalam penghitungan kerugian negara, antara lain karena keterbatasan data.
Dia juga mengakui tak menghitung pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang sudah dilakukan para terdakwa.
"Di dalam analisis, itu tidak saya perhitungkan, karena dilihat shortage-nya," kata Rimawan.
Dosen UGM itu menjelaskan bahwa analisanya berfokus pada dampak dari yang dilakukan para terdakwa, terhadap krisis minyak goreng atau shortage yang terjadi di dalam negeri. Sehingga pemasukan negara yang didapat dari ekspor yang dilakukan seperti pajak dan bea cukai, tidak dipertimbangkan dalam penghitungan kerugian negara.
Meski demikian, Rimawan menilai bahwa ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan manfaat kepada negara. Jika dirinya diberikan data-data terkait manfaat yang didapat negara dari ekspor tersebut, dia mengaku bisa melakukan penghitungan lebih komprehensif.
Rimawan menyebut jika manfaat yang berupa pemasukan untuk negara ikut dipertimbangkan, maka nilai kerugian negara yang tercantum dalam tuntutan para terdakwa bisa berkurang.
“Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi,” kata Rimawan.
Seperti diketahui, terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Diantaranya mantan Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Advertisement