Sukses

PN Jaksel Hari Ini Gelar Sidang Kasus Brigadir J di TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo

Majelis Hakim PN Jaksel mengabulkan permintaan pengacara Ferdy Sambo untuk menggelar sidang pemeriksaan di TKP terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini untuk menyesuaikan kecocokan keterangan terdakwa dan saksi dengan fakta di TKP.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (4/1/2023) akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

TKP yang akan didatangi majelis hakim PN Jaksel adalah rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, pemeriksaan di TKP dilakukan demi melengkapi fakta-fakta persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang selama ini telah digelar.

"Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," kata Djuyamto saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/1/2023).

Nantinya pemeriksaan yang berlangsung di dua TKP ini akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikombinasikan berdasarkan keterangan para terdakwa.

Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB ini akan dihadiri semua terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf beserta para penasihat hukumnya.

"Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya," kata dia.

Djuyamto menegaskan, pemeriksaan dengan langsung mendatangi TKP ini adalah sesuatu yang wajar ketika Majelis Hakim PN Jaksel merasa diperlukan keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran lokasi kejadian.

"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," ucapnya menjelaskan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Permintaan Pengacara Sambo

Sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta.

Kedatangan majelis hakim sebagai jawaban atas permintaan penasihat hukum yang meminta agar ada pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.

Sesuai yang dimintakan penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.

"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," ujarnya.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim mengizinkan sekitar enam orang saksi untuk ikut mengecek rumah Sambo dan Putri di Duren Tiga dan Saguling itu.

Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim karena tujuan mereka melakukan pengecekan bukan untuk melakukan pembuktian terkait dengan perkara yang tengah disidangkan itu.

"Begini, kalau kepentingan pemeriksaan di persidangan ini, kita hanya menginginkan gambaran situasi di sana. Kita tidak membutuhkan pembuktian. Jadi, tidak ada pembuktian sama sekali," ucap Wahyu.

Usai mendengar penjelasan itu, jaksa penuntut umum pun menerima keputusan majelis hakim. Demikian dikutip dari Antara.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.