Liputan6.com, Jakarta - Perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum meninjau Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka datang bersama lima penasihat hukum terdakwa, menyambangi kediaman pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri hari ini, Rabu (4/1/2023).
Pantauan di lapangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili beberapa orang. Tampak, seragam kejaksaan berkelir cokelat.
Advertisement
Sedangkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwakili Wahyu Iman Santoso yang dalam sidang perkara ini sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, lima orang penasihat hukum terdakwa di antaranya Irwan Irawan, Eman Umar, Ronny Talapessy, Arman Hanis serta Rasamala Aritonang.
Pada pukul 14.22 WIB, mereka semua masuk ke rumah pribadi Ferdy Sambo. Belum ada informasi resmi terkait aktivitas mereka di dalam.
Tak berselang lama, Wahyu Iman Santoso keluar dengan pengawalan ketat. Diikuti Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum dari lima terdakwa.
Di bawah hujan deras, berjalan kaki menuju Kompleks perumahan Polri Duren Tiga Nomor 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Di tempat tersebut, Rasamala Aritonang, Wahyu Iman Santoso dan beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka sempat bercakap-cakap di halaman Rumah Dinas (Rumdin) Eks Kadiv Propam Polri.
Titik itu menjadi salah satu yang sempat diperlihatkan di muka persidangan. Dalam rekaman CCTV, Brigadir J mengenakan kaos putih sedang berdiri.
Â
Rekaman CCTV
Pada persidangan lalu, Kompol Heri Priyanto memutar kembali sejumlah rekaman CCTV yang disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Salah satu rekaman CCTV yang diperlihatkan ialah situasi di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Heri menjelaskan kepada hakim kualitas gambar dari CCTV. Heri mengatakan, gambarnya sedikit blur akibat lensa luar kamera jarang dibersihkan.
Tampak, sebuah mobil Lexus LM Toyota Alphard berwarna hitam berhenti di pintu pagar Rumah No 46, Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Tanggal dan Waktu di CCTV menunjukkan pada 08-07-2022 17:07:33.
Empat orang turun dari dalam mobil dan masuk ke dalam rumah. Sementara, sang sopir mutar dan lantas memakirkan mobil dengan posisi moncong hadap utara.
Heri menjelaskan, pada pukul 17:09:37. Ada sebuah mobil Lexus RX berkelir hitam datang. Terlihat, mobil Lexus RX terpakir di belakang Lexus LM Toyota Alphard. Kamera CCTV juga menangkap gambar seorang pria berbaju putih dari halaman rumah.
Diduga, sosok Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak lama setelah itu, turun dari mobil Lexus RX berkelir hitam. Pria itu mengenakan seragam dinas Polri berjalan ke arah Rumah No 46. Diduga, sosok Ferdy Sambo.
Tak sendirian, pria yang diduga Ferdy Sambo didampingi ajudannya diduga Adzan Romer. Pada moment itu, Heri berulang kali menghentikan CCTV dan memperbesar ke arah tangan kiri Ferdy Sambo.
Pada 17:10:30 Waktu CCTV. Tampak, ada sesuatu yang dimasukkan ke dalam kantong celana sisi kanan.
Tak lama setelahnya, pria diduga Ferdy Sambo dan diduga Adzan Romer masuk ke dalam. Mobil Lexus RX parkir mundur dengan moncong berhadap-hadapan dengan Lexus LM Toyota Alphard berwarna hitam.
Advertisement
Rekaman Krusial
Kepada majelis Hakim, Heri membeberkan rekaman yang ditampilkan dinilai penting dalam kasus ini. Heri menjelaskan, sebenarnya ada sekitar 53 CCTV yang disita sebagai barang bukti.
"Ada sekitar 53 yang mulia tapi sudah disampaikan di BAP ahli 337 bahwa yang memang krusial yang kami tayangkan tadi," ucap Heri di PN Jaksel (20/12/2022).
Hakim kemudian melemparkan pertanyaan, jumlah CCTV yang diperoleh ahli digital forensik Polri khusus di Rumah Saguling III No.29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kepada ahli selanjutnya apakah saudara dapatkan di rumah Saguling hanya dua saja atau ada yang lain," tanya Hakim.
"Hanya dua yang mulia," ucap dia.
Heri menjelaskan, rekaman CCTV dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya ke Laboratorium Forensik pada 24 Juli 2022.
Bentuknya tidak berupa DVR tetapi sudah file rekaman yang dimasukkan ke dalam flash disk.
"Flash disk saja yang mulia, tidak ada DVR.
"24 Juli 2022 karena tanggal 18 Juli bekras sudah dikirim dari Polres Metro Jaksel ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya ke Bareskrim Polri," kata Hakim
"Saudara hanya dapatkan itu saja tidak dapat utuh seperti Duren tiga tadi," kembali lemparkan pertanyaan.
"Tidak yang mulia," Heri menandaskan.