Sukses

Dishub Jakarta Imbau Masyarakat Tetap Pakai Masker di Angkutan Umum

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga masih perlu menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, warga masih perlu menggunakan masker saat menggunakan transportasi umum.

"Tentu kami inline dengan kebijakan pusat di mana kemarin kita pahami ada imbauan dari Pak Menkes bahwa untuk di ruang tertututup, di beberapa layanan publik. Kami harapkan tetap menggunakan masker. Jadi kami mengimbau kepada masyarakat yan berada di layanan angkutan umum tetap menggunakan masker," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.

Di lain sisi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah tidak akan menambah aturan setelah pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Dalam implementasi (pencabutan PPKM) ini kita kurangi intervensi pemerintah, aturannya, regulasinya, memaksanya, supaya kembali ke partisipasi masyarakat. Jadi tidak ada rencana mengganti aturan tapi bahkan mengurangi aturan," kata dia di Kantor Presiden Jakarta dilansir Antara, Senin 2 Januari 2023.

Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

"Karena PPKM adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pergerakan dan kerumunannya dibatasi dan sudah kita lihat tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," kata Budi.

Alasannya, karena pemerintah menilai imunitas terhadap COVID-19 sudah tinggi dan juga ada intervensi medis.

2 dari 3 halaman

Menkes Budi: Bila Merasa Sehat, Tak Perlu Pakai Masker di Ruang Terbuka

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, apabila masyarakat merasa sehat, maka tak perlu memakai masker di ruang terbuka. Sebagai catatan, penilaian ini tergantung dari masing-masing individu.

"Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka (ruang terbuka) kayak gini, enggak perlu ya enggak usah (pakai masker)," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 2 Januari 2023.

Meski begitu, Pemerintah menganjurkan masyarakat memakai masker di ruang tertutup dan kerumunan. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dicabut sejak Jumat, 30 Desember 2022 diharapkan partisipasi masyarakat terhadap protokol kesehatan (prokes) ditingkatkan.

Dikatakan Budi Gunadi, pencabutan PPKM dan kesadaran masyarakat dalam hal pemakaian masker sesuai kondisi termasuk salah satu strategi transisi pandemi ke endemi COVID-19. Intervensi Pemerintah terhadap pembatasan pun dikurangi.

"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai. Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat," terangnya.

"Karena memang ya itu tadi, strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari Pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan."

3 dari 3 halaman

PPKM Dicabut, Jokowi: Tak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terhitung mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Dengan begitu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. 

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan, pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Kendati begitu, dia meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," ucap Jokowi.

 

 

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com