Liputan6.com, Bekasi - Sebanyak dua pasangan muda mudi terjaring razia yang digelar petugas gabungan di Apartemen Mutiara, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa 3 Desember 2023 malam.
Empat muda mudi tersebut terciduk saat petugas tengah menyisir kamar-kamar apartemen di Kota Bekasi. Kedua pasangan itu tak dapat menunjukkan buku nikah, sehingga terpaksa digiring petugas.
Baca Juga
"Kemarin malam kami mendapatkan pasangan yang tak memiliki surat nikah dan langsung kami bawa ke kecamatan untuk diproses," kata Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Bekasi Selatan, Victor Yudistira, Rabu (4/1/2023).
Advertisement
Victor menegaskan, razia yang baru dilaksanakan pertama kali di 2023 ini untuk mengantisipasi adanya praktek prostitusi online, buntut dari kasus penusukan seorang pria di awal tahun baru kemarin.
"Aktivitas ini kami laksanakan, menyusul adanya kejadian di sekitar Apartemen Mutiara di tanggal 1 yang kaitannya dengan prostitusi online," jelasnya.
Victor menyatakan, Satpol PP akan melanjutkan razia ke sejumlah apartemen lainnya di Kota Bekasi sebagai upaya pencegahan prostitusi online.
Petugas akan memberikan pembinaan terhadap pasangan yang terjaring razia. Selain itu, orangtua remaja yang bersangkutan juga akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan.
"Jadi apabila dalam razia selanjutnya masih melakukan kegiatan yang sama, akan kami bawa ke Dinas Sosial untuk dibina," tandas Victor.
Pembacokan di Malam Tahun Baru
Sebelumnya, insiden pengeroyokan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Minggu (1/1/2023) dini hari. Seorang pria berinisial F tewas dalam kejadian tersebut.
Peristiwa ini bermula saat korban bersama rekannya, NF hendak kencan dengan seorang wanita open BO di sebuah apartemen.
Setelah deal harga, NF menemui wanita tersebut di kamar apartemen, sementara korban menunggu di parkiran bawah.
"Namun, ketika belum selesai, NF sudah disuruh keluar (oleh) para pelaku dan terjadi cekcok di lantai 15 antara pelapor dengan para pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari.
Selanjutnya para pelaku mencegat NF dan F yang hendak keluar apartemen hingga terjadilah pengeroyokan tersebut.
"Salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia," ujar Erna.
Atas peristiwa ini, polisi mengamankan lima orang pelaku. Kelimanya terancam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Advertisement