Liputan6.com, Jakarta - Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry tetap divonis hukuman mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, menghargai putusan MA itu. Dia berharap, vonis itu bisa jadi efek jera bagi pelaku asusila.
"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," terang Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Advertisement
"Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," sambungnya.
Waryono menilai, hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA adalah sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tegasnya.
Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
Lebih lanjut, kata Waryono, saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," ucapnya.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," tandasnya.
Â
Reporter:Â Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement