Sukses

Saksi Ahli Kubu Ricky Rizal: Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan

Ahli Hukum Pidana, Solahudin menerangkan, hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur keilmuwan dan didukung oleh keterangan ahli di muka persidangan.

Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara), Solahudin menerangkan, hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur keilmuwan dan didukung oleh keterangan ahli di muka persidangan.

“Hasil dari tes poligraf lalu didukung oleh keternagan ahli di bidangnya di depan persidangan dan di bawah sumpah. Maka menjadi alat bukti yang sah. Maka akan dinilai oleh hakim ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” kata Solahudin saat dihadirkan pihak Terdakwa Ricky Rizal dalam lanjutan sidang kasus Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (5/1/2023).

Selain dinilai sah menjadi alat bukti dalam persidangan, Solahudin menegaskan, hasil tes poligraf relevan dengan kasus yang menjerat Ricky Rizal. Sebab, dalam kasus ini ada kaitannya dengan dugaan kebohongan.

“Hasil tes ditambah dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti,” ujar Solahudin menegaskan.

Artinya, lanjut Solahudin, dugaan kebohongan seseorang sudah dapat dibantah di persidangan dengan hadirnya dua bukti terkait. Pertama, hasil tes poligraf dan keterangan ahli di bidangnya dan sudah disumpah.

“Iya (terbantahkan kebohongannya) karena kita ahli hukum. Itu sudah ada alatnya,” dia menandasi.

2 dari 2 halaman

Hasil Tes Poligraf Ricky Rizal

Diberitakan pada sidang sebelumnya, hasil tes poligraf Ricky Rizal adalah terindikasi jujur berdasarkan dua pertanyaan yang disampaikan. Hal itu disampaikan Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku ahli poligraf.

"Yang pertama berkaitan dengan saudara Ricky apakah seseorang menyuruhmu mengambil senjata Yosua? Kemudian yang kedua apakah (Ricky) melihat Sambo tembak Yosua?" kata Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2022.

"Yang pertama indikasinya apa, kalau yang kedua apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Jujur (artinya tidak ada yang menyuruh Ricky mengambil senjata Yosua)," jawab Aji menegaskan hasil dari dua pertanyaan yang diuji terhadap Ricky.

"Berarti (pertanyaan kedua) Pak Sambo menembak Ricky melihat?" tanya JPU menegaskan.

"Jawaban Ricky jujur, berarti tidak melihat Sambo menembak (Brigadir J)," jawab Aji lagi.