Sukses

Sidang Hari Ini, Bharada E Bakal Diperiksa Sebagai Terdakwa

Richard Eliezer alias Bharada E bakal diperiksa sebagai terdakwa di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hari ini, Kamis (5/1/2023). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Dikutip melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Bahwa sidang rencananya akan digelar di ruang utama sekitar pukul 09.30 Wib.

"Pemeriksaan terdakwa," demikian bunyi agenda dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Dengan telah masuknya pemeriksaan terdakwa, maka perkara terhadap Bharada E telah mendekati pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa juga sudah menghadirkan saksi meringankan atau A de Charge.

Tercatat, saksi meringankan yang telah dihadirkan yakni Ahli itu adalah Pakar Hukum Pidana, Albert Aries yang merupakan salah satu ahli yang terlibat dalam penyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Kemudian, Saksi Ahli Psikolog Klinik Dewasa Liza Marielly Djaprie, kemudian Romo Franz Magnis-Suseno, dan Reza Indragiri selaku psikolog forensik.

Adapun dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

 

2 dari 2 halaman

Hakim Sambangi Kediaman Ferdy Sambo

Pada sidang sebelumnya, Rabu, 4 Januari 2023, majelis hakim menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

TKP yang akan didatangi majelis hakim PN Jaksel adalah rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Sidang dihadiri semua terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf beserta para penasihat hukumnya.

"Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. 

Djuyamto menegaskan, pemeriksaan dengan langsung mendatangi TKP ini adalah sesuatu yang wajar ketika Majelis Hakim PN Jaksel merasa diperlukan keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran lokasi kejadian.

"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," ucapnya menjelaskan.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com