Sukses

5 Terdakwa Kasus Mafia Minyak Goreng Divonis 1 hingga 3 Tahun Penjara

Kejagung menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap lima terdakwa kasus korupsi atau mafia minyak goreng, Indrasari cs.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun hingga 3 tahun penjara terhadap lima terdakwa kasus mafia minyak goreng atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyampaikan, sidang putusan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 4 Januari 2022 kemarin. 

Adapun amar putusan terhadap masing-masing terdakwa yaitu pertama, kelimanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Untuk terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Ketut.

Terdakwa Indrasari juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta seratus juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim menyatakan barang bukti yang tertuang dalam amar putusan dan menghukum kelima terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Kemudian, terdakwa Master Parulian Tumaggor divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara, dan dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

 

2 dari 2 halaman

Kejagung Ajukan Banding

Sementara Terdakwa Weibinanto Halimadjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara. Ketiganya juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan,” Ketut menandaskan. 

Terkait vonis terhadap lima terdakwa korupsi minyak goreng tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).