Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemrpov Papua yang menggunakan APBD Papua.
"Benar hari ini, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," ujar kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Ali masih belum bersedia memerinci identitas tersangka itu. KPK akan membeberkan informasi tersebut secara rinci pada saat upaya paksa penahanan. Namun berdasarkan informasi, tersangka itu yakni Rijatono Lakka yang merupakan bos PT Tabi Bangun Papua.
Advertisement
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali.
Kerap Mangkir
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri angkat bicara soal Gubernur Papua Lukas Enembe yang menampakkan diri di hadapan publik saat meresmikan sembilan gedung pemerintahan di Pemprov Papua pada Jumat, 30 Desember 2022.
Diketahui, Lukas Enembe kerap mangkir saat dipanggil tim penyidik sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Lukas mengaku dalam kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
"Sampai hari ini kita memang masih memperhatikan kondisi kesehatannya, karena yang menyatakan sehat atau tidak itu adalah dokter," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Menurut Firli yang bisa menyatakan seseorang sehat atau tidak yakni tim dokter. Namun, Firli menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus Lukas Enembe.
"Tapi saya pastikan bahwa ini akan kita selesaikan. Memang terakhir ada komunikasi pengacara kepada penyidik terkait permintaan berobat ke luar negeri, tentu ini kita juga pertimbangkan," kata Firli.
Advertisement
Obstruction of Justice
Sementara Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tak tertutup kemungkinan pihaknya akan menerapkan pasal obstruction of justice dalam kasus ini. Pasalnya, tim pengacara diduga kerap menghalangi tim penyidik untuk memeriksa Lukas.
"Segala kemungkinan kan pasti bisa saja dilakukan ya, karena kan kembali lagi kepada bukti yang ada seperti apa dan keterangan saksi-saksi. Kan saksi sudah dipanggil, pengacara juga sudah dipanggil, nanti perkembangannya kita sampaikan," kata Ali.