Sukses

KPK Panggil Petinggi Waskita Karya Terkait Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk Wijaya Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Provinsi, Sulawesi Selatan pada Kemendagri 2011.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk Wijaya Wardhana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kab Gowa Provinsi, Sulawesi Selatan pada Kemendagri 2011.

Wijaya Wardhana akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Wijaya Wardaha, Advocacy and Compliance Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

Dudy Jocom merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Dudy Jocom diduga diperkaya sebesar Rp500 juta dalam pembangunan Gedung IPDN Gowa.

2 dari 3 halaman

Jebloskan Adi Wibowo

Dalam perkara ini, KPK sudah menjebloskan eks Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 3 November 2022 kemarin.

Eksekusi dilaksanakan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Adi Wibowo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).

3 dari 3 halaman

4 Tahun Penjara

Adi Wibowo akan menjalani pidana empat tahun penjara dikurang masa penahanan di tahap penyidikan dan penuntutan. Dia juga wajib membayar denda sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ditambah dengan kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Ali.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK