Sukses

KSP: Perppu Cipta Kerja Sesuai Aspirasi Publik

Di Perppu Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Deputi III KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan proses penjaringan aspirasi masyarakat untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian bermuara pada terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah dilakukan.

Prosesnya dijalankan Kemenko Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Kepres 10 Tahun 2021.

"Ada 14 event untuk penjaringan aspirasi, menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat termasuk di dalamnya serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki, baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya. Jadi kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup," kata Edy.

Edy menyontohkan perubahan formula upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Di Perppu Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak.

Dia menegaskan, perubahan merupakan wujud nyata dari hasil penjaringan aspirasi. 

"Jadi, kami sudah menjaring aspirasi. Bahwa cukup atau tidak, itu bisa kita perdebatkan. Jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak menampung aspirasi. Kalau tidak ditampung, berarti tidak ada perubahan. Perubahan dilakukan sebagai bentuk atau wujud dari penjaringan aspirasi," tegas dia.

 

2 dari 2 halaman

Pemeritah Pikirkan 3 Hal Terkait Aspek Ketenagakerjaan

Edy mengatakan, pemerintah tidak mungkin mengorbankan kesejahteraan sosial buruh. Saat ini, pemerintah memikirkan tiga hal terkait aspek ketenagakerjaan. Pertama, angkatan kerja namun belum bekerja. 

"Bagaimana pemerintah memikirkan ini, ya harus disediakan lapangan kerja. Lapangan kerja tercipta kalau ada investasi, ada penanaman modal. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan," katanya.

Kedua, pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang sedang bekerja. Ketiga, yang juga harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja.

"Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini muncul setelah ada Undang-Undang Cipta Kerja, sebelumnya tidak ada," Edi menandaskanÂ