Sukses

Sudah Tahap I, Polisi Kebut Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong ke Polri dengan sejumlah petunjuk kelengkapan alias P19 pada Selasa, 27 Desember 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah mengirimkan berkas perkara alias Tahap I ke Kejaksaan, terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka mantan anggota Polri, Ismail Bolong (IB). Berkas tersebut pun telah dikembalikan alias P19.

"Pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022, penyidik Dittipiter Polri telah mengirimkam berkas perkara atau Tahap I terangka IB," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Menurut Ahmad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polri dengan sejumlah petunjuk kelengkapan alias P19 pada Selasa, 27 Desember 2022.

"Hingga saat ini penyidik Dittipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU dan apabila sudah dilengkapi akan dikirimkan kembali ke JPU," kata Ahmad.

Sebelumnya, pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur melalui video beredar di media sosial. Di mana, Ismail Bolong mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Namun tiba-tiba, Ismail Bolong membuat video bantahan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Bahkan, Ismail Bolong mengaku kaget videonya baru beredar sekarang karena saat itu ditekan oleh mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan.

 

 

 

 

2 dari 3 halaman

Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ini Peran Ismail Bolong

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri telah menetapkan Aiptu (Purn) Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 6 Desember 2022.

Selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal ini yakni berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Nurul.

3 dari 3 halaman

PPATK Bakal Serahkan Temuan Transaksi Ismail Bolong ke Bareskrim Polri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap terdapat temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal Ismail Bolong yang ditetapkan sebagai tersangka. PPATK akan menyampaikan temuan tersebut ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat ditemui di gedung PPATK, Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut, Danang menjelaskan memang terdapat aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi kemudian dijual kembali.

"Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana," jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, PPATK juga sudah menemukan data mengenai nominal transaksi dan dialirkan kemana uang tersebut. Namun, pihaknya tidak menyebutkan secara rinci nominal transaksi uang Ismail Bolong.

"Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri menetapkan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong (IB) sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Status hukum tersebut langsung disusul dengan langkah penahanan.