Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa Dito Mahendra lantaran kerap mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022.
"Iya tentu kan sesuai dengan ketentuan hukum acara semestinya bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan, bahkan tiga kali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan, upaya jemput paksa sejauh ini terhalang lantaran pihak lembaga antirasuah tak mengetahui keberadaan Dito.
Menurut Ali, KPK memang tak terlalu maksimal mencari keberadaan Dito lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Tapi sekali lagi, memang kemudian alamat yang telah kami miliki sesuai data kependudukan, keberadaan yang bersangkutan tidak ada. Oleh karena itu, karena ini kan saksi ya, sesungguhnya ini saksi, bukan atau belum menjadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaimana ketika kemudian KPK melakukan pencarian terhadap tersangka, kan beda," kata dia.
Maka dari itu, Ali berharap kesadaran Dito memenuhi panggilan penyidik. Pasalnya, keterangan Dito sangat diperlukan untuk membuat terang peristiwa pidana.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami juga mengingatkan agar saksi kooperatif atau setidaknya konfirmasi pada KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan tersangka NHD (Nurhadi) terkait dengan TPPU," kata Ali.
Â
Mencari Keberadaannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mencari keberadaan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Pasalnya, Dito kerap mangkir dari pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, pencarian terhadap Dito dilakukan lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Dito juga diketahui kerap mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Serang dalam kasusnya melawan Nikita Mirzani.
"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali, ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. Dito sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Sementara di Pengadilan Negeri Serang, Dito yang merupakan pelapor Nikita Mirzani juga kerap mangkir. Alhasil, PN Serang membebaskan Nikita Mirzani.
Menurut Asep, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum akan merugikan diri sendiri.
"Saya juga baca di persidangan Banten tak hadir, alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak balik," kata Asep.
Advertisement