Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap Dito Mahendra, saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Terkait dengan upaya itu tentu nanti dipertimbangkan, apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri, itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Baca Juga
Namun, Ali menyebut sejauh ini pihaknya masih berharap kesadaran Dito Mahendra terhadap pentingnya proses penegakan hukum. Ali mengatakan KPK menunggu sikap kooperatif Dito Mahendra.
Advertisement
"Kami sih masih berharap yang bersangkutan kooperatif mengonfirmasi pada KPK terkait keberadaannya dan kapan kiranya bisa dilakukan pemeriksaan. Sekali lagi saksi sesungguhnya membantu proses penanganan perkara oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan NHD (Nurhadi) terkait TPPU," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mencari keberadaan Mahendra Dito S alias Dito Mahendra. Pasalnya, Dito kerap mangkir dari pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, pencarian terhadap Dito dilakukan lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum. Dito juga diketahui kerap mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Serang dalam kasusnya melawan Nikita Mirzani.
"Dito Mahendra ini kami sedang mencari. Kalau rekan-rekan ketemu, kabari kami. Memang sudah dipanggil beberapa kali, ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Dito tercatat sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik KPK, yakni pada 5 Januari 2023, 8 November 2022, dan 21 Desember 2022 kemarin. Dito sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Pelapor Nikita Mirzani
Sementara di Pengadilan Negeri Serang, Dito yang merupakan pelapor Nikita Mirzani juga kerap mangkir. Alhasil, PN Serang membebaskan Nikita Mirzani.
Menurut Asep, tak patuhnya Dito terhadap proses hukum akan merugikan diri sendiri.
"Saya juga baca di persidangan Banten tak hadir, alasannya ke sini, alasannya ke sana, jadi bolak balik," kata Asep.
Dikatahui, KPK telah mengultimatum Dito Mahendra kooperatif hadiri panggilan pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah dan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Mahendra Dito S (wiraswasta), saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 22 Desember 2022.
Advertisement
Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Eks Sekretaris MA
Sekedar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Dalam kasus ini KPK disebut menjerat Nurhadi dalam perkara suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro). Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2022.
Penerapan pasal pencucian uang ini dilakukan KPK lantaran tim penyidik menemukan adanya penyamaran aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi tersebut oleh Nurhadi.
Namun demikian, KPK belum mau membeberkan siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK Komjen Pol Firli Bahuri, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan saat tim penyidik melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.