Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bereaksi atas tertangkapnya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak. Sahat Tua ditangkap KPK lantaran tersangkut dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Juru Bicara DPP PSI Nanang Priyo Utomo menilai kasus ini terkesan menunjukkan DPRD seperti sinterklas yang membagi-bagikan uang dari jatah alokasi anggaran yang didapatnya dari dana hibah. Dia pun meminta agar bagi-bagi uang ala sinterklas ini dihentikan.
Baca Juga
"Pola dana hibah melalui anggota DPRD sebagai aspirator lebih terkesan sebagai bagi-bagi jatah anggota DPRD harus menghabiskan alokasinya setiap tahun tanpa memandang urgensi kebutuhannya. Anggota DPRD jadi semacam sinterklas yang datang malam hari memberi hadiah terus pergi," ujar Nanang dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).
Advertisement
Nanang mengatakan kejadian ini menggambarkan adanya kerusakan sistemik dalam alokasi anggaran oleh legislator. Dia mengatakan kasus dana hibah ini tidak boleh hanya dilihat peristiwa penangkapannya saja, tetapi harus ditelusuri lebih jauh kesalahan pola dalam pengalokasiannya.
Menurut Nanang, bisa jadi perbuatan Sahat Tua ini dilakukan oleh legislator daerah lainnya.
"Sudah dari awalnya itu salah. Anggaran itu harus berbasis kebutuhan bukan berbasis keinginan. Dana Jaring Aspirasi ini sudah salah dari awal. Kebutuhannya belum ada, alokasinya sudah ditetapkan," kata dia.
Nanang berpendapat dana hibah harus dihapuskan. Menurut dia, APBD harus dialokasikan berdasarkan kajian teknokratik yang baik. Apalagi, kata Nanang, besaran dana hibah di Jawa Timur sangat fantastis.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah senilai Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
"Daripada duit dibagi mentah seperti itu mending buat bayar iuran BPJS nya masyarakat. Lebih jelas manfaat dan maslahatnya," pungkas Nanang.
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jatim.
Selain Sahat, KPK juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menyebut, untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dalam APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Distribusi penyalurannya antara lain melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan. Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Jatim, salah satunya adalah Sahat.
Sahat menawarkan diri membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka alias ijon. Kemudian Abdul Hamid menerima tawaran tersebut.
Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing sebesar Rp 40 miliar.
Advertisement