Sukses

Wapres Tegaskan Tak Boleh Kampanye Politik di Kantor Pemerintah hingga Tempat Ibadah

Terkait kasus pengibaran bendera parpol di salah satu masjid di Cirebon, Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU Pemilu dijelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di dtempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangan persnya, Minggu (8/1/2023).

Terkait kasus pengibaran bendera parpol di salah satu masjid di Cirebon, Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa tindakan itu berpotensi menimbulkan konflik antarjemaah.

Sebab, dengan banyaknya jemaah yang dimiliki suatu tempat ibadah, maka akan semakin banyak juga preferensi politiknya.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.

Hal tersebut, lanjutnya, dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya. "Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," imbuhnya.

 

2 dari 2 halaman

Parpol Harus Jaga Ketertiban Berkampanye

Menutup keterangan persnya, sekali lagi Wapres menekankan kepada seluruh partai politik peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye dan mematuhi undang-undang yang berlaku.

Dia mengimbau agar peristiwa yang terjadi di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain. "Aturan tidak membolehkan," pungkas Ma’ruf Amin.