Sukses

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati, Cak Imin: Keputusan yang Berani

Cak Imin menilai, Herry Wirawan yang telah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang jahat sehingga tepat divonis mati.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukum mati terhadap Herry Wirawan yang telah memerkosa 13 santriwati. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan langkah yang kontroversial.

"Itu salah satu keputusan yang berani, yang tentu kontroversial di tingkat global," kata Cak Imin saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Pria yang kerap disapa Cak Imin juga menilai, Herry telah melakukan tindakan kekerasan terhadap santriwati yang jahat sehingga tepat divonis mati.

"Ini komitmen Indonesia yang harus tegas terutama orang yang sangat jahat, yang betul-betul mengerikan tindakan-tindakannya," tambah Cak Imin.

Sebelumnya, Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry tetap divonis mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim Agung yang dipimpin Sri Murwahyuni didampingi Hidayat Manao dan Prim Haryadi. "Amar putusan: ditolak," demikian bunyi putusan kasasi dilansir website MA, selasa (3/1/2023).

 

Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi dengan panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait. Putusan kasasi ini dibacakan MA pada Kamis, 8 Desember 2022.

Diketahui, terpidana kasus perkosaan terhadap belasan santriwati, Herry Wirawan (36) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan, pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih Herry yang memperkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu menanggapi langkah hukum usai divonis hukuman mati PT Bandung.

2 dari 2 halaman

Herry Wirawan Tetap Divonis Hukuman Mati, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera Pelaku Asusila

Permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA). Herry tetap divonis hukuman mati sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur, menghargai putusan MA itu. Dia berharap, vonis itu bisa jadi efek jera bagi pelaku asusila.

"Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," terang Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/1/2022).

"Hukuman untuk Heyry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," sambungnya.

Waryono menilai, hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA adalah sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.

"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu," tegasnya.

Waryono mengakui bahwa kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com