Sukses

Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Airlangga: Kami Tidak Ingin Demokrasi Mundur

Ketum Golkar Airlangga Hartarto mengatakan bahwa sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan, mendukung sistem pemilu proporsional terbuka untuk menjaga kemajuan demokrasi. Airlangga mengatakan, sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi. 

"Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur," kata Airlangga dalam konferensi pers di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan keputusan MK Nomor 22-24/PUU6/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam tiga kali pemilu. 

"Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas nebus in idem,” jelas Airlangga. 

Senada dengan Airlangga, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa partainya mendukung sepenuhnya poin-poin kesepakatan 8 parpol terkait penolakan sistem pemilu proporsional tertutup

"Kesepakatan yang tadi disampaikan Pak Airlangga, kami PKB mendukung sepenuhnya dan PKB meminta KPU konsisten melaksanakan seluruh agenda pemilu yang sudah ditetapkan," pungkas dia.

Diketahui, 8 parpol menggelar konsolidasi terkait pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. Konsolidasi ini diinisiasi oleh partai Golkar sebagai salah satu partai yang menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Dalam forum tersebut hadir Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali, Sekjen Partai Nasdem Johny G. Plate serta Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara.    

2 dari 3 halaman

8 Ketua Umum Parpol Parlemen Bertemu, Kompak Tolak Proporsional Tertutup Pemilu 2024

Delapan Ketua Umum dan pimpinan Partai politik parlemen berkumpul hari, Minggu (8/1/2023) untuk menyatakan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup. Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menyatakan yang sistem pemilu merupakan ranah Parpol, bukan MK apalagi KPU.

“Salah satu yang ingin dibicarakan, satu soal masalahnya pernyataan Ketua KPU tentang proporsional terbuka. Itu menjadi point yang akan kita diskusikan supaya ada pemahaman sama. Harusnya seperti itu. Karena itu memang domain parpol yang pembuat UU itu bukan domain MK mestinya, harusnya,” kata Ahmad Ali di Hotel Dharmawangsa, Minggu (8/1/2023).

Ali menyatakan pernyataan sikap parpol hari ini tak perlu melaporkannya ke Presiden Jokowi, sebab hal itu adalah sikap internal masing-masing Parpol.

“Pak Jokowi pastinya memahami semua pertemuan partai hari ini menyangkut kepentingan parpol itu sendiri. Jadi ya ini menyangkut internal parpol masing-masing, kepentingan partai secara ke depannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, 8 dari 9 fraksi DPR yang terdiri dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem Proporsional Tertutup.

Perwakilan delapan fraksi menandatangai pernyataan sikap pada 2 Januari 2023. Sikap pertama 8 fraksi adalah akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. 

3 dari 3 halaman

MK Diminta Konsisten

Kedua, meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

“Ketiga, Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kutipan pernyataan sikap 8 fraksi.