Sukses

Tak Ada Larangan, Delman di Monas Hanya Diizinkan Beroperasi Sabtu dan Minggu

Selain hanya Sabtu Minggu, waktu operasional delman di kawasan Monas juga diatur selama delapan jam per hari dan dinaiki maksimal empat penumpang dan satu kusir.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat tidak melarang operasional di kawasan Monumen Nasional (Monas). Namun delman sebagai kendaraan wisata di kawasan Monas ini hanya boleh beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu selama delapan jam.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal Akbarudin menegaskan, tidak ada larangan keberadaan delman di kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka. Namun perlu ada pengaturan agar dapat beriringan dengan kendaraan bermotor lainnya sebagai pengguna jalan.

"Delman diatur di seputar Monas, (Jalan) Medan Merdeka pada Sabtu dan Minggu. Ini untuk menunjang lokasi Monas sebagai tujuan wisata baik penduduk Jakarta atau pun luar. Dan itu kami berikan kesempatan warga Jakarta memanfaatkan delman pada hari Sabtu dan Minggu," kata Iqbal seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/1/2023).

Menurut Iqbal, delman kini sudah tidak lagi digolongkan sebagai transportasi, namun masih bisa dimanfaatkan sebagai kendaraan wisata.

Oleh karena itu, Pemkot Jakarta Pusat mengatur kelayakan delman agar bisa beroperasi untuk publik, dari segi kesehatan kuda, hingga keamanan kereta atau gerobak untuk menjamin keamanan pengguna.

Dalam ketentuan yang baru, delman hanya boleh beroperasi selama delapan jam agar kuda tidak terlalu lelah. Selain itu, gerobak delman hanya bisa dinaiki oleh empat orang dan satu kusir.

"Ketentuan mereka operasi delapan jam dan kapasitas angkut empat orang ini menjadi satu bagian pengawasan petugas di lapangan, sehingga beban kuda tidak terlalu berat," kata Iqbal.

 

2 dari 2 halaman

Sempat Akan Dilarang

Di luar kawasan Monas dan Jalan Medan Merdeka, delman dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, hingga Bundaran HI.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 tahun 2016 tentang larangan delman di kawasan Monumen Nasional.

Larangan ini muncul kembali karena kotoran kuda yang berceceran di kawasan vital tersebut menimbulkan bau tidak sedap.