Sukses

Mahfud Md soal 8 Parpol Tolak Coblos Partai: Silakan, Pemerintah Tak Boleh Bersikap

Delapan parpol parlemen menggelar deklarasi pernyataan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md turut merespons kesepakatan yang dilakukan oleh delapan partai politik (parpol) parlemen yang menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud Md menyatakan, pemerintah tidak bisa mengintervensi sikap yang diambil oleh partai politik terkait polemik sistem proporsional tertutup dan proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

"Silakan saja, pemerintah tidak boleh bersikap," kata Mahfud Md kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Minggu (8/1/2023).

Mahfud mengatakan, pemerintah tak ikut campur atas sikap yang dilakukan oleh 8 parpol di Senayan tersebut, sebab bukan menjadi kewenangannya. Dia menilai, masing-masing partai berhak menentukan langkah politiknya sendiri.

"Enggak boleh bersikap (pemerintah), kenapa? karena partai itu yang menentukan pilihannya sendiri dan MK yang memutuskan," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait sikap PDIP yang tak ikut menyatakan sikap menolak seperti parpol lainya, Mahfud enggan menanggapi. Menurut Mahfud, pihaknya tak boleh mencampuri apalagi menyuruh parpol.

"Ya terserah (PDIP jika tak ikut), pemerintah enggak boleh melarang atau menyuruh," imbuhnya.

Sebagai informasi, partai-partai di parlemen kecuali PDIP menggelar pertemuan di Nusantara Room, Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Pertemuan 8 parpol itu sebagai bentuk penegasan penolakan sistem pemilu coblos partai. Ada 5 sikap yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut.

 

2 dari 2 halaman

Sikap 8 Parpol Parlemen

Berikut 5 pernyataan sikap 8 partai politik parlemen:

1. Kami menolak proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak, sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik. Kami tidak ingin demokrasi mundur.

2. Sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem.

3. KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama.

5. Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com