Sukses

Aturan Penggunaan Gedung Pemerintahan di Jakarta Direvisi Agar Bisa Disewakan ke Swasta

Heru menjelaskan, sebelumnya, dalam RDTR seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan sehingga pemanfaatannya tidak optimal.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah merevisi aturan tentang zonasi dalam rencana detail tata ruang (RDTR). Perubahan aturan ini dilakukan agar gedung-gedung milik pemerintah pusat di DKI Jakarta dapat disewakan ke pihak swasta usai Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur. 

"Nanti ada sebagian aset-aset pemerintah yang akan ditinggalkan, itu optimalisasinya seperti apa. Pemerintah menghendaki bahwa itu bisa dioptimalkan, untuk dimanfaatkan. Pengelolanya (untuk sewa) perkantoran misalnya, kantor swasta. Dulu kan enggak boleh (buat swasta)," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Kadis Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu, (8/1/2022).

Heru menjelaskan, sebelumnya, dalam RDTR seluruh gedung milik pemerintah pusat dilarang disewakan sehingga pemanfaatannya tidak optimal.  

"Nggak bisa diapa-apain. Pemerintahan dulu kan kita disebut zonanya pemerintahan. Nah, sekarang enggak ada. Dari zona merah pemerintahan, menjadi kantor perkantoran sehingga lebih netral," jelas Heru.

Meskipun demikian, Heru menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut tetap dikelola oleh pemerintah pusat.

"Asetnya tetap pemerintah pusat kecuali dihibahkan. Pengelolanya tetap pemerintah pusat," ujar Heru.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta Pemprov DKI untuk membuat tim-tim kecil fokus membahas detail tata ruang terkait pascaperpindahan IKN.

"Ini adalah berbagai masukan yang bagus, antara lain agar DKI Jakarta tata kotanya tetap berjalan dengan baik, ekonomi tumbuh, dan tentunya menuju Jakarta yang lebih dinamis," lanjut Heru.

Selain itu, Suharso juga membahas soal tata aturan dan kewenangan yang bakal dimiliki oleh Jakarta ke depan. Pasalnya, kata Suharso hal-hal semacam itu akan coba dituangkan pemerintah pusat dalam bentuk Undang-Undang (UU).

"Presiden memberikan petunjuk kepada kami, sistem yang pemerintahan ke depan. Jadi, sistem pemerintahan ke depan juga harus dipikirkan untuk Jakarta," tambah Suharso.

2 dari 3 halaman

Menkumham Yasonna Benarkan Pendanaan IKN Juga Melalui APBN

Menkumham Yasonna Laoly menyatakan revisi UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertujuan untuk penguatan dan kelanjutan teknis pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut Kepala Bappenas Suharso Monoarfa akan memimpin teknisnya.

"Ada beberapa revisi untuk penguatan, kesinambungan mengenai teknis pengadaan barang dan jasa, ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting. Nanti akan diteruskan oleh Pak Harso sebagai leading sectornya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (12/12/2022).

Untuk mendukung IKN, lanjutnya, revisi UU juga memasukkan terkait pendanaan IKN lewat APBN.

"Iya. Sebagianlah (APBN). Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna.

Saat ini, Revisi UU telah masuk salam Prolegnas prioritas 2022. "Drafnya kan nanti akan diusulkan oleh draf revisi, ini kan masih prolegnas, sudah masuk nanti mungkin awal tahun. Akan diusulkan oleh Menteri Bappenas Suharso," kata dia.

Selain itu, Yasonna itu menegaskan bahwa pembahasan RUU IKN tidak pernah tergesa-gesa melainkan lewat bahasan dan kajian mendalam. “Mana ada. Kajiannya itu dalam," tandasnya.

3 dari 3 halaman

Akomodasi Investor

Sebelumnya, Suharso Monoarfa menyebut revisi UU IKN ini untuk mengakomodasi investor. Revisi salah satunya membahas soal penggunaan tanah yang memang dibuka jadi lahan investasi.

"Para investor menginginkan untuk bisa, bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu," kata Suharso.