Sukses

Bripka RR Merasa Tak Bersalah Atas Tewasnya Brigadir J, Lebih Pada Penyesalan

Perasaan itu diakui Bripka RR ketika dirinya ditanya majelis hakim terkait dengan perasaannya yang harus bertanggung jawab atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR menyatakan tidak ada rasa bersalah, melainkan lebih ke rasa penyesalan atas insiden tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perasaan itu diakui Bripka RR ketika dirinya ditanya majelis hakim terkait dengan perasaannya yang harus bertanggung jawab atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami ingin tahu bagaimana perasaanmu sekarang?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

"Saya merasa sedih atas semua yang saya alami," jawab Bripka RR.

"Hanya sedih?" tanya hakim kembali.

"Siap yang mulia," kata Bripka RR membenarkan.

"Selain itu, selain merasa sedih?" cecar hakim.

"Saya tidak menyangka saya harus mengalami seperti ini," ucapnya.

Karena heran dengan jawaban Bripka RR yang tidak ada rasa bersalah atas kejadian ini. Hakim pun bertanya yang dijawab Bripka RR kalau rasa yang dialaminya lebih ke penyesalan atas tewasnya Brigadir J.

"Kamu tidak merasa bersalah apa tidak?" ungkit hakim.

"Saya menyesali," ucap Bripka RR.

"Jangan, pertanyaan saya dijawab! Kamu merasa bersalah apa tidak?," tanya hakim meninggi.

"Mohon izin yang mulia, bersalah atas apa?" kata Bripka RR bertanya balik.

"Atas kejadian ini ada bersalah gak?" ujar Hakim.

"Kalau bersalah saya lebih menyampaikan ke menyesali kejadian seperti ini," ucap Bripka RR.

Bripka RR menyatakan penyesalan yang dialami, lebih kepada insiden penembakan Brigadir J yang harus terbunuh. "Atas kejadian seperti ini harus terbunuh almarhum Yosua," ucapnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Â